Beranda Regional Priangan Timur Dapat Masukan dari LSM BAIS , Ini Respon BPD Sindangratu

Dapat Masukan dari LSM BAIS , Ini Respon BPD Sindangratu

319

Garut, mediasakti.id,- Terkait Informasi dan pemberitaan Sebuah bendera Merah Putih yang nampak telah kusam, Lusuh dan sobek terlihat tetap terpasang di depan halaman Sekolah Dasar Negeri ( SDN) dan Kantor Desa Sindangratu Kecamatan Wanaraja Garut pada hari Rabu tanggal 12 juli 2023 pada Pukul 16.30 WIB .

Acep Solahudin ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangratu saat ditemui Media Acep mengapresiasi kritik membagun dan Kontrol sosial dan Masukan dari Rekan Rekan Media dan LSM BAIS, kemarin kami mendapat informasi tersebut , kami langsung perintahkan Pemerintah Desa untuk menurunkan dan Menganti Bendera tersebut, ujar Acep Solahudin ketua BPD Sindangratu.

Hari ini juga kami langsung menggelar pertemuan dan Musyawarah antar BPD dan Pemerintah Desa .

Mudah mudahan kejadian ini tidak terulang kembali.

Sebelumnya di beritakan terkait Bendera lusuh yang Terpasang di halaman kantor desa dan Sekolah.

Asep Imam Susanto Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Barisan Anak Indonesia Satu ( BAIS) saat di mintai tanggapannya oleh Media .

Asep Imam Susanto Menjelaskan , Bila Dengan Sengaja Memasang Bendera Merah Putih yang sobek , kusam ,lusuh dan rusak bisa di pidankan.

Kami minta para pengelola perkantoran agar memperhatikan Bendera Merah Putih yang di pasang di halamannya.

Hal ini berkaitan dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah, pungkas Asep Imam Susanto pendiri LSM BAIS. Saepudin.