Beranda Regional Priangan Timur Fraksi PKB DPRD Kab Pangandaran Tolak Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022...

Fraksi PKB DPRD Kab Pangandaran Tolak Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Menjadi Peraturan Daerah

309

Pangandaran, Media Sakti.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menolak pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah.

Penolakan tersebut disampaikan dalam acara rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (13 Juli 2023),

Setelah mencermati mulai dari pembicaraan tingkat 1 (satu) terkait Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 hingga selesai dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran.

Maka Fraksi PKB memandang bahwa pembahasan yang dilaksanakan kurang fokus kepada mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi hingga pada akhirnya rekomendasi yang dihasilkan tidak menjadi solusi.

Sementara saat dikonfirmasi terkait penolakan Raperda P2 APBD, Otang Tarlian dari Fraksi PKB menyebutkan selain poin yang disampaikan melalui pernyataan sikap fraksi PKB, juga tidak adanya solusi atas permasalahan LHP BPK RI TA 2022 selain itu pula bagaimana dengan hutang yang muncul dari kegiatan pelaksanaan APBD TA 2022 yang belum terbayarkan, tuturnya.

Selanjutnya timbulnya hutang penyebabnya apa dan kegiatan – kegiatan yang menyebabkan hutang itu apa saja dan di dinas mana saja”, jelas Otang.

Berapa total hutang sesungguhnya baik yang sudah terlaporkan maupun yang belum terlaporkan, karena menurut TPAD ada hutang yang belum terlaporkan alasan nya ada dari pihak ketiga yang belum mengajukan proposal pencairan sehingga hutang tersebut belum terlaporkan secara adminitrasi yang jika dijumlahkan sekitar 200 miliar ditambah hutang dari temuan LHP BPK RI TA 2022 sebesar 351 miliar, papar Otang.

“Ada lagi dalam temuan LHP BPK RI walaupun belum ditemukannya indikasi dugaan kerugian keuangan negara namun ada anggaran seperti Banprov yang tidak sesuai peruntukannya,  kegiatan A dipakai ke kegiatan B, nah..hal tersebut harusnya menjadi bahan evaluasi, tandasnya.

Dan yang paling penting ketika kami mencarikan solusi terhadap permasalahan hutang daerah, kami memandang perlu dari pihak pemerintah daerah apakah ada jaminan setelah diselesaikannya hutang ini akan berhutang kembali pada saat pelaksanaan APBD 2023 karena dengan alasan Pemda menargetkan untuk RPJMD harus selesai di 2024.

“Artinya kalau keuangan daerah tidak mumpuni untuk mengejar target RPJMD 2024 yang seharusnya RPJMD 2026 kenapa harus di paksakan,  kalau hanya menimbulkan permasalahan – permasalahan baru, salah satunya hutang”, terangnya.

Masih menurut Otang, kacaunya fiskal keuangan daerah ini karena banyak hal yang harus diselesaikan,

PKB memandang Munculnya hutang ini salah satunya adalah adanya anggaran tahun 2022 diawal, pada saat ketok palu anggaran 1,3 Triliun setelah perubahan 7 kali menjadi 1,9 Triliun, yang proses perubahan nya tidak diketahui oleh DPRD, karena bagi eksekutif atau pemerintah tidak ada kewajiban pemberitahuan kepada DPRD, imbuhnya.

Namun bagi Fraksi PKB kalaupun menyisakan masalah yang harus diselesaikan bersama – sama DPRD, alangkah baiknya sekalipun tidak ada kewajiban untuk dikonsultasikan, sehingga ini merupakan perencanaan yang buruk yang pada akhirnya, sejak awal perencanaan yang buruk atau skema yang buruk sebenarnya yang sengaja skema keuangan ini diketahui ujungnya akan seperti ini dan dipaksakan, pungkasnya. ( Toni ).