Beranda Regional Priangan Timur Ini Tanggapan Fraksi PKB Terkait Keterlambatan Gaji ke 13

Ini Tanggapan Fraksi PKB Terkait Keterlambatan Gaji ke 13

332

Pangandaran, Media Sakti.id,- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomkr 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, meliputi beberapa hal, diantaranya Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan dalam bentuk uang, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 50% tunjangan kinerja.

Dikutif dari berbagai sumber bahwa pihak Kemenkeu sendiri, sempat menerangkan bahwa instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ketiga belas pada tanggal 5 Juni 2023 lalu.

Menyoal terkait belum terbayarnya gaji ke – 13 bagi para ASN di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran menjadi perhatian bagi anggota legislatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F – PKB)

Dikonfirmasi di Kantor DPC PKB, Kamis 14 Juli 2023, Otang Tarlian Ketua Fraksi PKB menuturkan  bahwa pihaknya tetap berupaya mendorong kepada Pemerintah Daerah agar pembayaran gaji para ASN bisa dilakukan tepat waktu.

“adapun secara teknis pengajuan ke Kemenkeu, apakah sudah dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Pangandaran atau belum kami akan mempertanyakan hal tersebut, karena sesuai dengan PMK No. 39 Tahun 2023”, paparnya.

Lanjutnya, keringat seseorang dari hasil kerja merupakan upah atau uang yang harus segera dibayarkan kepada penerimanya’ duitnya kemana, apakah belum sampai, apakah dipergunakan kegiatan lain, yah Minimal TPP para ASN 2 bulan dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemda”tandas Otang
(Toni)