Ciamis , Mediasakti.id ,–
Sengketa pasca perceraian antara Heri Fajar Gumilar dan mantan istrinya, Nita Nur Istiqomah, kembali memanas. Pada 1 September 2025, Heri secara resmi menggugat hak asuh atas dua anak kandungnya melalui Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya dengan register perkara Nomor 3299/Pdt.G/2025/PA.Tsm.
Heri, yang juga merupakan Direktur Utama PT Galuh Multidata Solution (GMS), mengajukan gugatan dengan alasan ketidakpercayaan terhadap kemampuan Nita dalam merawat dan mendidik anak-anak mereka. Dalam gugatannya, Heri menyebutkan bahwa meskipun anak-anak tinggal bersama keluarga Nita, ia yang menanggung seluruh biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan mereka. Heri merasa lebih layak memegang hak asuh karena dianggap memiliki penghasilan yang cukup untuk menjamin masa depan anak-anak mereka.
Dalam wawancara dengan awak media di sebuah rumah makan di Ciamis, senin 22/9/2025, Heri mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan sikap Nita pasca perceraian, termasuk keputusan Nita yang kini tidak lagi mengenakan jilbab dan mengubah penampilan fisiknya. Heri menilai hal tersebut berdampak pada pola asuh anak-anak dan merasa ini bisa mempengaruhi masa depan mereka. Meski demikian, Heri membuka ruang bagi Nita untuk tetap berinteraksi dengan anak-anak dalam kegiatan positif.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat status Heri sebagai pengusaha sukses di bidang jaringan internet di Ciamis. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan pada 24 September 2025 di PA Tasikmalaya. Heri melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan hak asuh dan menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh yang sah atas kedua anak tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan, seiring dengan semakin terbukanya pembicaraan tentang hak asuh anak pasca perceraian.
( Dods ).























