Ciamis , Mediasakti.id ,-
Menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul “Sekdes Petir Hilir Akui Kadus Sukaharja Jarang Masuk, BPD Desak Tegakkan Disiplin”, Kepala Dusun Sukaharja, Idon, akhirnya angkat bicara.
Idon membantah tudingan bahwa dirinya tidak menjalankan tugas tanpa alasan jelas. Ia mengungkapkan bahwa ketidakhadirannya di kantor desa terjadi karena tidak lagi difungsikan secara maksimal dalam struktur pemerintahan desa sejak proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) beberapa waktu lalu.
“Sejak penyusunan RPJMDes, saya tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan pemerintahan desa. Jadi bukan karena saya malas atau sengaja tidak hadir, tapi memang sudah tidak difungsikan,” jelas Idon saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, sejak saat itu, ia jarang menerima undangan rapat maupun pembagian tugas kewilayahan dari pihak pemerintah desa. Hal tersebut membuatnya merasa posisinya sebagai perangkat desa tidak lagi diberdayakan sebagaimana mestinya.
“Saya tidak pernah menolak tugas. Tapi kalau tidak ada pelibatan atau koordinasi dari pihak desa, saya juga bingung harus berbuat apa,” ujarnya.
Idon mengaku tetap berupaya menjalankan peran sosial di masyarakat, terutama dalam membantu urusan warga di wilayah Sukaharja. Namun, ia berharap ada kejelasan posisi dan fungsi dirinya sebagai perangkat desa agar tidak terus menjadi bahan sorotan publik.
“Saya hanya ingin kejelasan dan komunikasi yang baik. Kalau memang masih dipercaya, saya siap bekerja dengan disiplin. Tapi kalau tidak difungsikan, ya sebaiknya ada keputusan resmi,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Desa Petir Hilir, Hidayatul Anwar, telah menyampaikan bahwa Kepala Dusun Sukaharja memang jarang hadir di kantor desa dalam beberapa bulan terakhir, meski kerap memberikan izin melalui pesan WhatsApp. Sementara, Ketua BPD Ayep Komarudin menilai ketidakhadiran tersebut mencerminkan lemahnya disiplin kerja perangkat desa.
Dengan munculnya klarifikasi ini, publik kini menanti langkah pemerintah desa dalam menyikapi kedua belah pihak agar persoalan internal dapat diselesaikan secara adil dan transparan demi menjaga profesionalitas pemerintahan desa. (Dods).























