Beranda Politik Hukum Polemik Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Ciamis, DPRD Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum

Polemik Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Ciamis, DPRD Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum

431

Ciamis , Mediasakti.id ,-

Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan penyebabnya — apakah karena kelalaian administratif atau terbentur aturan hukum yang belum mengatur situasi serupa.

Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Ciamis menggelar rapat konsultasi bersama 16 partai politik pengusung pasangan Herdiat–Yana hasil Pilkada 24 November 2024, di Gedung Pramuka Ciamis, Selasa malam (14/10/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Ciamis H. Nanang Permana, M.H.

Nanang menjelaskan, setelah KPU menetapkan pasangan Herdiat–Yana sebagai pemenang, DPRD berkewajiban mengusulkan hasil tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri untuk pelantikan. Namun, situasi berubah setelah almarhum Yana D. Putra wafat dua hari sebelum pelantikan.

Akibat kondisi itu, DPRD mengirim dua surat pengusulan dengan tanggal dan nomor sama, namun isi berbeda:

1. Mengusulkan pasangan Herdiat–Yana sesuai hasil Pilkada.

2. Mengusulkan hanya Herdiat Sunarya sebagai Bupati, karena wakilnya telah meninggal sebelum dilantik.

“Provinsi sempat menindaklanjuti surat dua nama, tapi Kemendagri akhirnya memilih satu nama saja, Pak Herdiat. Itu paling rasional karena almarhum belum pernah dilantik,” ujar Nanang.

Sejak keputusan itu, Ciamis resmi memiliki Bupati tanpa Wakil Bupati untuk periode 2024–2029.

Menjawab pertanyaan publik soal kemungkinan pengisian jabatan wakil, Nanang menegaskan tidak ada dasar regulasi yang memungkinkan hal itu.

Menurutnya, Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 hanya mengatur pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Dalam kasus Ciamis, almarhum belum pernah dilantik, jadi secara hukum jabatan wakil bupati belum pernah ada. Kalau belum ada, tidak bisa diisi,” tegasnya.

DPRD, kata Nanang, sudah dua kali mengirim surat dan melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri, termasuk membahas khusus dalam bimtek. Namun hingga kini belum ada jawaban tertulis maupun aturan baru dari pemerintah pusat.

“DPRD tidak diam seperti yang dituduhkan di media sosial. Semua langkah formal sudah kami tempuh,” ujarnya.

Langkah serupa juga dilakukan oleh Bupati Herdiat Sunarya yang pada 29 September 2025 mengirim surat resmi ke Kemendagri untuk meminta penjelasan hukum. Namun hingga kini belum ada balasan.

Dalam rapat konsultasi tersebut, seluruh partai pengusung sepakat tidak menolak keberadaan wakil bupati, tetapi tidak bisa berbuat tanpa dasar hukum. “Undang-undang menyebut dapat memiliki wakil, bukan wajib. Jadi, boleh ada, boleh tidak, tergantung kondisi hukum,” jelas Nanang.

Ia menegaskan, DPRD tidak bisa membuat aturan baru atau memaksakan pasal yang tidak berlaku.
“Kalau kami memaksakan pengisian tanpa dasar hukum, justru bisa melanggar undang-undang. Kami menunggu kebijakan dari pusat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi preseden baru dalam pemerintahan daerah di Indonesia — sebuah situasi di mana jabatan wakil kepala daerah tidak pernah ada sejak awal masa jabatan, sementara masyarakat berharap posisi itu bisa diisi.

“Kami bukan diam, tapi memang tidak ada dasar hukumnya. Kami masih menunggu sikap resmi pemerintah pusat,” pungkas Nanang. (Dods).