Kabupaten Bandung, Mediasakti.id ,-
Penerangan Jalan Umum ( PJU ) sangat diperlukan sebagai wujud dan sarana penunjang keamanan ketertiban, hingga bisa menghadirkan keselamatan dan juga mempunyai nilai estetika keindahan jalan umum maupun lingkungan sekitar.
Namun, hal terjadi di wilayah sepanjang jalan depan kantor desa Rancakasumba kecamatan Solokan jeruk kabupaten Bandung propinsi jawa barat penerangan jalan padam. Padam ini banyak dikeluhkan masyarakat setempat, terkait padamnya lampu penerangan jalan umum tersebut diperkirakan sudah terjadi sekitar satu bulan lebih. Dan sampai saat ini masih tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait pemerintah kabupaten Bandung, Dinas perhubungan, Dinas PUTR. Kabupaten Bandung, minggu, (04/01/2026).
Warga masyarakat sekitar mengeluh dengan padamnya lampu Penerangan jalan Umum (PJU) di sepanjang jalan Babakan desa Rancakasumba solokanjeruk kabupaten Bandung itu gelap gulita hingga menimbulkan kekhawatiran warga dan masyarakat umum yang melintas di jalan tersebut.
Ketika awak media ?. menanyakan hal itu pada salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dia pun mengatakan,“ tos lami jalan ieu teh parem kana sasasih mah langkung ( sudah lama lama lampu mati di jalan ini-red ), ujarnya. Kamari teh tos aya nu motoan mah tapi masih kene parem teu acan hurung wae ieu teh, mangkaning dijalan ieu mah rawan kejahatan saperti begal nu maling ( Kemarin sudah ada yang Poto Poto tapi tindakan dari petugas belum ada, padahal jalan ini rawan begal, maling – red ) warga berharap petugas dinas yang menangani masalah lampu ini mengambil tindakan, jangan sampai menunggu ada korban yang jatuh baru diperbaiki,” ungkapnya.
Kami berharap kepada instansi terkait agar mempercepat transfer SDM yang membidangi persoalan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum itu agar segera dipercepat supaya tidak terbengkalai semacam itu. Jangan sampai anggaran sudah ada namun tetap dibiarkan begitu saja dengan alasan ini dan itu.
“Hal ini sudah tertuang sesuai undang-undang dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan.
Untuk itu penerangan jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan keamanan, serta dilakukan pengelolaan secara berkala berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemasangan pemeliharaan
Lampu Penerangan Jalan Umum.
Agar supaya lebih bisa diperhatikan dan tidak di terlantarkan mengingat fungsi dan kegunaannya sangat penting bagi seluruh masyarakat sekitar hingga pengguna jalan lainya yang sedang melintas di jalan tersebut. (na).























