Beranda Regional Priangan Timur Pemkab Ciamis Pastikan Denda PBB Ringan, Maksimal 24 Persen

Pemkab Ciamis Pastikan Denda PBB Ringan, Maksimal 24 Persen

152

Ciamis, Mediasakti.id ,-

Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) relatif ringan dan tidak memberatkan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si, melalui Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Azi Fahrullah, menjelaskan bahwa besaran denda PBB telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

“Denda keterlambatan PBB hanya 1 persen per bulan. Jatuh tempo pembayaran PBB setiap tahunnya pada 30 September. Jika pembayaran dilakukan pada Oktober di tahun berjalan, maka baru dikenakan denda 1 persen,” jelas Azi, Jumat,(30/1/2026).

Ia menerangkan, denda tersebut bersifat akumulatif setiap bulan. Artinya, keterlambatan satu bulan dikenakan denda 1 persen, dua bulan menjadi 2 persen, dan seterusnya.

“Namun denda dibatasi maksimal 24 persen atau setara keterlambatan selama dua tahun. Setelah itu, dendanya tidak bertambah lagi,” ungkapnya.

Azi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah setiap tahun memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui kebijakan kepala daerah.

“Setiap tahun Pak Bupati selalu memberikan insentif dan program pembebasan denda, terutama bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis. Jadi kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar semakin taat membayar pajak, khususnya PBB, karena kontribusinya sangat besar bagi pembangunan daerah.

“PBB di Kabupaten Ciamis sangat membantu pembiayaan pembangunan. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk patuh dan tepat waktu dalam membayar PBB,” pungkas Azi. (Dods).