Beranda Politik Hukum Pengacara Ahli Waris Natadipura : Jika Tergugat Tidak Memberikan Kesimpulan Pada Sidang...

Pengacara Ahli Waris Natadipura : Jika Tergugat Tidak Memberikan Kesimpulan Pada Sidang Kesimpulan, Maka Hakim Tetap Melanjutkan Pemeriksaan Berdasarkan Bukti – Bukti

673

Sukabumi , Media Sakti.id .-

Pengacara Ahli waris Natadipura Saleh Hidayat.SH, mengatakan bahwa, jika tergugat tidak memberikan kesimpulan pada sidang kesimpulan, hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada. Sikap ini dianggap sebagai pelepasan hak untuk memberikan argumen akhir, namun tidak otomatis menggugurkan pembelaan sebelumnya dan hakim tetap berwenang memutus perkara, ujarnya saat konferensi pers dengan awak media setelah sidang kesimpulan pada tanggal 04 Februari 2026.

Lebih lanjut Saleh Hidayah.SH juga menerangkan bahwa, berikut adalah konsekuensi hukumnya menurut hukum acara perdata Indonesia:
Hakim Melanjutkan Persidangan: Sidang tidak tertunda hanya karena tergugat tidak mengajukan kesimpulan. Kesimpulan bukanlah tahapan wajib, melainkan hak pihak-pihak untuk menganalisis hasil pembuktian Pengadilan

Oleh sebab itu, Tergugat kehilangan momen terakhir untuk meyakinkan hakim dengan mensinkronisasikan dalil jawaban dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.Pungkasnya

Jadi, terkait Perkara ini, Hakim akan memutus perkara berdasarkan dalil gugatan, jawaban tergugat, dan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.Tambahnya

Bila mana tidak mengajukan kesimpulan, terutama jika disertai ketidakhadiran sebelumnya, dapat membuat hakim menilai tergugat tidak serius membela diri dan di nyatakan melepas hak nya untuk pembelaan.Jelasnya

Di akhir Kesimpulannya maka saya akan menerangkan bahwa, persidangan akan berlanjut ke tahap musyawarah majelis hakim dan putusan, dengan posisi tergugat melemah karena tidak ada rangkuman argumen penutup.Terang Saleh Hidayat.SH

Reporter : Deni Handersen