Beranda Regional Priangan Timur DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara...

DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD

107

Kabupaten Pangandaran, Mediasakti.id ,–

Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menjalankan fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan Perda, bisa berjalan optimal serta di dukung dengan aturan yang mampu merefleksikan nilai nilai ideal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten pangandaran melaksanakan rapat paripurna . (5/2/2026).

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H.M.M, menyampaikan, berdasarkan ketentuan pada pasal 126 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Kabupaten dan kota menjelaskan bahwa DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, kewajiban DPRD untuk menyusun kode etik juga dimuat pada pasal 240 ayat (1) peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomo 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

“Adapun amanat mengenai ketentuan kode etik diatur dengan peraturan DPRD yang dimuat pada pasal 126 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pada pasal 240 ayat (2) peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

Asep Noordin menambahkan, kode etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya, adapun isi dari kode etik DPRD sebagaimana ketentuan pada pasal 126 ayat (2) peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

– A. Ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji.
– B. Sikap dan perilaku anggota DPRD.
– C. Tata kerja anggota DPRD.
– D. Tata hubungan antara penyelenggara pemerintah Daerah.
– E. Tata hubungan antara anggota DPRD.
– F. Tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain.
– G. Penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan.
– H. Kewajiban anggota DPRD.
– I. Larangan bagi anggota DPRD.
– J. Hak hak yang tidak patut dilakukan anggota DPRD.
– K. Sanksi dan mekanisme penjatuhan sangsi
– L. Rehabilitasi.

Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD berperan untuk meningkatkan dan menegakan kehormatan anggota maupun lembaga DPRD. “Tugas dan pungsi Badan Kehormatan dimuat secara rinci pada pasal 81 sampai dengan pasal 90 peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib dengan terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten pangandaran diperlukan adanya ketentuan ketentuan atau tata beracara yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam rangka menangani pengaduan / laporan atas dugaan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik anggota DPRD dan atau sumpah janji anggota DPRD “katanya.

Adapun amanat mengenai pembentukan peraturan DPRD tentang tata beracara dimuat pada pasal 63 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sangsi, dan tata beracara badan Kehormatan “Pungkas nya”. (Toni T).