Beranda Regional Priangan Timur Target Pajak Reklame Ciamis Rp.2,2 Miliar, Bapenda Akui Pendataan Belum OOptimal dan...

Target Pajak Reklame Ciamis Rp.2,2 Miliar, Bapenda Akui Pendataan Belum OOptimal dan Banyak RReklame Liar

32

Ciamis, Mediasakti.id ,-

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2026. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar 46 persen, melampaui target triwulan II yang ditetapkan di atas 40 persen.

Hal tersebut disampaikan PLT kepala Bapenda melalui Kabid Pelayanan Penetapan Bapenda Kabupaten Ciamis, M. Faizal Ronald saat memberikan keterangan terkait capaian dan kendala pemungutan pajak reklame.

Menurut Faisal, belum optimalnya realisasi penerimaan bukan disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak, melainkan karena karakteristik penetapan pajak reklame yang berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Penetapan pajak reklame tidak dilakukan secara serentak dalam satu tahun. Penetapan dilakukan setelah masa izin reklame berakhir, sehingga banyak objek pajak yang baru ditetapkan kembali menjelang akhir tahun,” ujarnya. Kamis, 23/7/2026.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan pajak reklame memang lebih banyak masuk pada semester kedua hingga akhir tahun anggaran.

Selain itu, Bapenda juga mengakui masih menghadapi kendala dalam menghadapi reklame-reklame liar yang pemiliknya sulit di kenali dan sulit di hubungi, kemudian masih mengoptimalkan potensi potensi yang ada dalam mendata keseluruhan potensi reklame yg tersebar di wilayah kab ciamis.

“Masih ada beberapa reklame, termasuk yang berada di depan toko, yang belum terdata sebagai wajib pajak. Kami terus berusaha mengoptimalkan dan terus berupaya,” katanya.

Meski demikian, Bapenda terus melakukan pendataan, sosialisasi, serta penertiban terhadap reklame yang belum memiliki izin maupun belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Bagi pemilik reklame yang menolak mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak atau tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, Bapenda bersama bidang penagihan akan melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan.

“Apabila wajib pajak memiliki tunggakan, maka sebelum mengajukan pemasangan reklame baru, tunggakan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. Selama masih memiliki tunggakan, pemasangan reklame baru tidak akan diperkenankan,” tegas Faisal.

Bapenda menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pendataan objek reklame guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.
( Dods ).