Beranda Nasional Rakyat Bayar Pajak, Dimana Kewajiban Negara Untuk Nasib Bangsa

Rakyat Bayar Pajak, Dimana Kewajiban Negara Untuk Nasib Bangsa

33

Mediasakti.id ,-

Oleh: H. M.S. PELU, M.Pd.
Pemerhati Sosial dan Budaya / Ketua Dewan Pembina & Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Sosial dan Budaya

Pertanyaan mendasar mengenai peruntukan pajak, aliran dana, serta landasan hukum pengumpulannya seringkali muncul di tengah kehidupan bernegara. Keprihatinan ini bukanlah bentuk ketidakpatuhan, melainkan sebuah gugatan logis dari rakyat ketika penegakan hukum lemah dan korupsi belum mampu diberantas hingga ke akar-akarnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), didefinisikan secara tegas bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Konstitusi ini merupakan janji sakral negara yang wajib ditepati, bahwa uang rakyat tidak boleh diselewengkan demi kemakmuran pribadi pejabat atau para pengelola keuangan.

Kewajiban perpajakan sesungguhnya telah melekat erat dan berlapis dalam setiap sendi kehidupan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Mulai dari kepemilikan kendaraan bermotor, tanah dan bangunan melalui PBB, hingga konsumsi kebutuhan pokok sehari-hari di pasar swalayan yang semuanya sudah terbebani oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Mengingat sekitar 82% pendapatan negara dalam APBN bersumber dari sektor pajak, maka seluruh roda pemerintahan dan pembangunan praktis dibiayai oleh keringat masyarakat. Fakta ini mengharuskan pengelolaan dana dilakukan secara transparan, bersih, dan berkeadilan guna menghindari munculnya rasa keberatan dan hilangnya kepercayaan publik akibat maraknya penyelewengan.

Realitas sosial hari ini dapat diibaratkan seperti perlombaan maraton yang timpang, di mana lebih dari 190 juta penduduk hidup di bawah garis kemampuan ekonomi yang layak. Di sisi lain, para pemangku kebijakan dan segelintir konglomerat seolah menikmati fasilitas jalur khusus yang menjamin kenyamanan hidup serta pencapaian tujuan mereka tanpa hambatan.

Sebagai sesama warga bangsa yang mencintai NKRI, kesadaran kolektif untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri harus terus dipupuk demi masa depan generasi penerus. Mengingat roda kehidupan terus berputar, membangun keadilan sosial pada hari ini esensinya adalah mempersiapkan lingkungan yang aman dan harmonis bagi anak cucu kita kelak.

Pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial secara bertahap hanya akan terwujud apabila hasil jerih payah rakyat tersebut dikembalikan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat umum. Keserakahan dalam menumpuk harta dengan cara mengambil hak orang lain merupakan tindakan sia-sia, mengingat batas fisik kebutuhan biologis manusia sesungguhnya sangat terbatas.

Menjelang usia kemerdekaan yang hampir menginjak 81 tahun, esensi kebebasan yang diperjuangkan dengan darah dan air mata oleh para pahlawan kini dipertanyakan. Penjajahan fisik di masa lalu terindikasi telah berganti rupa menjadi penindasan mental, pelanggaran disiplin hukum, serta pengurasan kekayaan negara melalui praktik korupsi yang merajalela.

Lembaga Kajian Sosial dan Budaya merasa terpanggil untuk menyuarakan keprihatinan mendalam ini kepada para pemimpin, tokoh agama, akademisi, dan teknokrat yang memiliki pengaruh. Keadilan serta kesejahteraan rakyat tidak boleh sekadar menjadi hiasan retorika di atas kertas peraturan ataupun komoditas janji manis saat kampanye politik.

Masyarakat tidak akan membenci pajak selama pengelolaannya dilakukan secara jujur, transparan, dan bebas dari penyimpangan sebagai bentuk timbal balik atas cinta tanah air. Refleksi ini diharapkan mampu menyadarkan seluruh elemen bahwa bangsa Indonesia adalah satu keluarga besar yang nasibnya saling ketergantungan satu sama lain.

Praktik korupsi wajib diposisikan sebagai musuh bersama karena dampaknya secara langsung merampas hak-hak dasar warga negara, mulai dari sektor pendidikan anak hingga fasilitas kesehatan lansia. Kegagalan negara dalam memberantas korupsi secara mutlak sama saja dengan kegagalan dalam menepati janji kemerdekaan yang diamanatkan konstitusi.

Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang besar, tidak ada alasan bagi bangsa ini untuk hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan. Kunci utama kebangkitan menuju kemakmuran sejati terletak pada aspek kejujuran, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. NKRI Harga Mati! Merdeka! / Redaksi.