Ciamis, Mediasakti.id ,-
Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Inti Sukses Perkasa (ISP) di Kabupaten Ciamis belum menemukan titik temu. Tiga kali pertemuan yang ditempuh untuk mencari jalan damai hingga kini belum menghasilkan kesepakatan.
Persoalan yang beralamat di perusahaan Jalan Oto Iskandardinata, Kabupaten Ciamis, tersebut kini ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis. Sebelumnya, pertemuan awal juga telah dilakukan di Polres Ciamis.
Pertemuan kedua digelar di ruang rapat Kantor Disnaker Ciamis dengan agenda perselisihan hubungan industrial secara bipartit. Sedangkan pertemuan ketiga kembali digelar di tempat yang sama dengan agenda klarifikasi perselisihan hubungan industrial.
Pertemuan tersebut dihadiri dua mediator Disnaker Ciamis, dua perwakilan PT ISP, serta dua orang kuasa hukum pekerja.
Namun, hasilnya belum membawa kedua pihak pada kesepakatan. Baik perusahaan maupun pihak pekerja masih mempertahankan sikap dan tuntutan masing-masing.
Kuasa hukum pekerja, Dedi Kuswandi, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut apabila proses mediasi tidak menghasilkan titik temu.
“Kalau masih belum ada kesepakatan, kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan pengadilan,” tegas Dedi saat ditemui awak media di tempat terpisah.
Menurut Dedi, terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menjadi dasar tuntutan pekerja. Salah satunya berkaitan dengan status hubungan kerja selama kurang lebih 10 tahun.
Dedi menyebut, selama masa kerja tersebut, pekerja diduga tidak mendapatkan surat perjanjian kerja maupun surat keputusan yang menetapkan statusnya sebagai karyawan kontrak ataupun karyawan tetap.
Persoalan lainnya menyangkut kepesertaan BPJS. Pihak pekerja mendalilkan bahwa selama bekerja, mereka tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Tak berhenti di situ, pihak pekerja juga mempersoalkan besaran upah yang diterima. Menurut Dedi, upah yang dibayarkan selama masa kerja diduga belum sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Selain upah, tuntutan juga mencakup pembayaran upah lembur serta hak-hak pekerja setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pesangon.
“Ini yang menjadi hak pekerja dan akan kami perjuangkan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Dedi.
Setelah tiga kali pertemuan, proses penyelesaian kini akan memasuki tahapan mediasi yang difasilitasi Disnaker Ciamis. Hasil klarifikasi dari pertemuan sebelumnya akan menjadi bahan dalam proses tersebut.
Pihak Disnaker juga menyampaikan bahwa apabila proses mediasi kembali tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme ketenagakerjaan ke pengawasan ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, perselisihan antara PT ISP dan pihak pekerja masih bergulir. Upaya penyelesaian secara musyawarah masih terbuka, namun pihak pekerja menegaskan akan menempuh tahapan hukum selanjutnya apabila kesepakatan tidak tercapai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. ( Dods, Y. Arif ).























