Beranda Politik DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026, Tentang Nota Penyampaian Dua...

DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026, Tentang Nota Penyampaian Dua Raperda

19

Sukabumi, Media Sakti.id .-

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Tentang Nota Penyampaian Dua Raperda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) . Bupati Sukabumi Drs.H .Asep Japar.MM menyampaikan dua Raperda tsb dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD.Jumat (08/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi membahas dua Raperda strategis, yakni terkait investasi dan kemudahan berusaha serta perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum.Dua Raperda tersebut yakni tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Dalam kesemptanya Bupati Asep Japar mengatakan,” Bahwa Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang ramah dan mendorong kemudahan berusaha di Kabupaten Sukabumi.Investasi harus mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah.Kemudahan investasi tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar. UMKM lokal juga perlu dilibatkan dan mendapat perlindungan, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan.Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang.”Ucapnya.

Lebih lanjut Bupati Asep Japar menambahkan “Sementara itu, perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diarahkan untuk memperkuat tata kelola, kemandirian finansial, profesionalisme, dan kualitas pelayanan air bersih kepada Masyarakat.Saya memastikan pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sekaligus menjaga fungsi pelayanan publik.Saya berharap kedua kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan PAD, memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah.

Reporter : Deni Handersen.