Beranda Regional Priangan Timur Camat Warungkiara Tidak Terbuka Terkait Dokumen Dari Pihak Kebun Sawit Atas Tuntutan...

Camat Warungkiara Tidak Terbuka Terkait Dokumen Dari Pihak Kebun Sawit Atas Tuntutan Audensi FORMAWAR

113

Sukabumi, Media Sakti.id.-

Pihak PT. Perkebunan Nusantara VIII bersama pengelola Sawit penuhi janji, Camat Warungkiara sudah terima dokumen perizinan dari pihak perkebunan sesuai dengan tuntutan Forum Masyarakat Warungkiara (FORMAWAR) pada audensi tertanggal 28 Oktober 2026.

Namun sayang, untuk sementara dokumen yang dimaksud hanya boleh dikonsumsi pribadi camat saja, pasalnya hingga saat ini dokumen itu tidak bisa ditunjukan kepada forum, dan anehnya dokumen itu disebut privasi, kendati ketua forum bersama kepala desa sudah mendatangi kantor kecamatan Warungkiara guna memastikan dokumen itu, ungkapnya pada jumatan 30 Oktober 2026.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar bagi Forum, Mereka mempertanyakan apakah perkebunan sawit tersebut benar-benar telah mengantongi seluruh izin usaha yang dipersyaratkan atau justru masih terdapat persoalan administrasi dan legalitas yang belum diselesaikan, ungkap Fery P.

Iya juga menilai, harusnya pemerintah daerah khususnya pihak kecamatan, harus bersikap terbuka dan tidak terkesan menutupi dokumen perizinan itu.

“Jika memang dokumen perizinan sudah diterima dari pihak perusahaan, mengapa belum ada penjelasan secara terbuka kepada forum, Kami hanya meminta transparansi dan kejelasan hukum, agar persoalan ini tidak menjadi bola liar,’ tandasnya.

Forum Warungkiara juga akan mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar tidak tinggal diam. Pemda harus memastikan seluruh aktivitas perkebunan sawit berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memiliki dokumen perizinan yang sah.

Fery Permana SH juga mengungkapkan,” ia telah menerima informasi dari pihak perkebunan, yang mana di informasikan kepada saya bahwa dokumen perizinan sudah dikirimkan ke pak camat, kan begitu ujar Fery.

Namun pada faktanya tadi pagi, kami dan juga kepala Desa menyambangi kantor kecamatan Warungkiara untuk membuktikan informasi yang saya terima dari pihak perkebunan, ternyata masih nihil, pasalnya Camat dan juga pihak perkebunan sawit masih meminta waktu sampai dengan hari Senin pekan depan, dia berjanji nanti Senin akan digelar pertemuan di gedung aula kecamatan untuk menunjukan dokumen yang dimaksud, jelasnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh kepala desa Sukaharja Asep Dedi lewat saluran whatsAap nya, iya tadi pagi kami menghadap lagi pak Camat, namun dalam pertemuan tadi pagi yang juga dihadiri langsung oleh perwakilan dari perkebunan, tadi ketika kami menanyakan ke pak camat, ternyata dokumen yang sudah diterima pak camat itu tidak boleh di berikan kepada pihak lain, termasuk kami para kepala desa dan forum, artinya itu dokumen hanya untuk dikonsumsi pribadi pak Camat.

Namun begitu tadi kami dijanjikan lagi, harus menunggu sampai dengan hari Senin depan, akan digelar lagi pertemuan bersama para pihak yang kemaren hadir dalam audensi tertanggal 28 Oktober 2026, singkatnya.

Sementara samapi berita ini di tulis dan ditayangkan, camat Warungkiara blm dapat menjawab konfirmasi awak media. Kami koordinator Wilayah membuka ruang untuk hak jawab para pihak.

Reporter : Deni Handersen.