Beranda Pendidikan Opini Dugaan Sadap Presiden: Siapa Memerintah, dan Di Mana Batas Makar?

Dugaan Sadap Presiden: Siapa Memerintah, dan Di Mana Batas Makar?

25

Mengurai rantai komando, loyalitas ganda, janji jabatan, dan isu “kartu truf” tanpa menukar hipotesis dengan bukti.

Analisis hukum Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.

Jika komunikasi Presiden Prabowo Subianto benar disadap tanpa dasar hukum, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang mengoperasikan alat. Yang lebih penting ialah siapa menentukan sasaran, memberi perintah, menguasai hasil, dan untuk tujuan apa informasi itu digunakan. Namun pertanyaan besar tidak boleh langsung berubah menjadi tuduhan makar.

Naskah sebelumnya merujuk sejumlah pemberitaan tertanggal 3–4 November 2026 tentang dugaan penyadapan, status hukum beberapa orang, dan pernyataan pejabat. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dalam penyuntingan ini. Karena itu, tulisan ini membahas cara menguji dugaan tersebut menurut hukum—bukan menyatakan bahwa penyadapan, penetapan tersangka, atau makar telah terbukti.

  1. Penyadapan ilegal harus dibuktikan lebih dulu

Penyadapan bukan sekadar urusan perangkat canggih atau akses terhadap rekaman. Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 40 UU Telekomunikasi menjadi dasar penting untuk memeriksa larangan intersepsi tanpa hak, dengan memperhatikan pengecualian dan prosedur yang sah. Jika data pribadi diperoleh atau dipakai secara melawan hukum, UU Pelindungan Data Pribadi juga dapat relevan sesuai ruang lingkupnya. [3][4][7]

Penyidik harus menjawab pertanyaan sederhana: komunikasi apa yang diakses, kapan, oleh siapa, dengan izin atau kewenangan apa, dan ke mana hasilnya dikirim? Percakapan telepon, isi pesan, metadata komunikasi, dan laporan hasil analisis bukanlah hal yang sama. Tanpa memperjelas objek dan tindakan, pasal yang diterapkan bisa keliru.

Keberadaan nama seseorang dalam pemberitaan juga bukan bukti keterlibatan. Status tersangka harus dikonfirmasi dari sumber resmi; status itu sendiri pun belum sama dengan kesalahan yang telah diputus pengadilan. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku. [8]

  1. Kapan dugaan penyadapan dapat berkembang menjadi makar?

Di sinilah batas yang paling penting. Penyadapan ilegal, seberat apa pun dampaknya, tidak otomatis merupakan makar. KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 memuat ketentuan tentang makar, termasuk Pasal 160, Pasal 191, dan Pasal 193. Dalam kerangka naskah asal, Pasal 191 berhubungan dengan maksud menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan; Pasal 193 berhubungan dengan maksud menggulingkan pemerintah secara tidak sah. Ketentuan tentang niat, tindakan yang mewujudkannya, serta persiapan harus dibaca dengan cermat sesuai rumusan yang berlaku. [5][6]

Artinya, hukum harus menemukan hubungan yang nyata antara pengumpulan informasi dan tindakan yang diarahkan pada tujuan terlarang tersebut. Apakah hasil sadapan akan dipakai untuk mengancam agar Presiden tidak dapat menjalankan kewajiban konstitusionalnya? Apakah ada rencana terkoordinasi menggulingkan pemerintah di luar mekanisme hukum? Siapa menyusun rencana, apa bentuk tindakan lanjutannya, dan apa bukti autentiknya?

Motif ingin memperoleh informasi politik, mempermalukan pejabat, atau mencari keuntungan pribadi mungkin memunculkan masalah hukum lain, tetapi belum cukup untuk menyebut makar. Kritik, oposisi damai, pemilu, dan pergantian kepemimpinan melalui UUD 1945 juga bukan makar. Bahkan dugaan kesepakatan melakukan penyadapan ilegal belum tentu merupakan kesepakatan melakukan makar. [1][5][10]

  1. Jangan berhenti pada operator, tetapi jangan otomatis menuduh atasan

Operasi digital dapat melibatkan penentu target, pemberi akses, operator, analis, penerima laporan, dan orang yang memakai hasilnya. Pelaku teknis mungkin bukan pemesan. Sebaliknya, orang yang membaca laporan belum tentu mengetahui cara ilegal perolehannya. Karena itu, tanggung jawab harus diperiksa satu per satu.

Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP memberi kerangka untuk menilai penyertaan dan pembantuan. Ketentuan tentang perintah jabatan juga perlu diperhatikan sesuai syaratnya. Perkataan “saya hanya menjalankan perintah” tidak otomatis membebaskan pelaksana; tetapi anggapan “atasannya pasti tahu” juga bukan bukti. Yang dicari ialah instruksi, pengetahuan, niat, kontribusi, dan hubungan antara perintah dengan tindakan. [5]

  1. Tiga hipotesis politik: loyalitas ganda, janji jabatan, dan “kartu truf”

Loyalitas ganda atau “atasan bayangan”?

Pertanyaan tentang kemungkinan adanya “dua atasan” di luar Presiden yang menjabat—yang dalam perdebatan publik dikaitkan dengan Joko Widodo (Jokowi) atau Gibran Rakabuming Raka—harus dipisahkan dari fakta hukum. Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan Polri di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Kedekatan politik atau hubungan pribadi tidak otomatis membentuk jalur komando yang sah. [1][2]

Bahan naskah yang tersedia tidak memberikan bukti bahwa Jokowi atau Gibran memerintahkan operasi penyadapan. Hipotesis “perintah bayangan” baru layak diuji bila ada instruksi yang autentik, penerima dan pelaksana yang jelas, serta hubungan dengan tindakan konkret. Tanpa itu, istilah loyalitas ganda masih berupa spekulasi.

Adakah janji kursi Wakil Presiden?

Pertanyaan lain ialah apakah seseorang pernah dijanjikan jabatan Wakil Presiden jika Gibran kelak menjadi Presiden. Tidak ada bukti primer mengenai janji tersebut dalam bahan yang tersedia. Lagi pula, Pasal 6A UUD 1945 mengatur pemilihan pasangan Presiden–Wakil Presiden, sedangkan Pasal 8 mengatur penggantian Presiden dan pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam keadaan tertentu. Janji pribadi, jika pun ada, tidak dengan sendirinya menghasilkan pengangkatan yang sah. [1]

Ambisi jabatan juga bukan makar. Hubungan pidananya baru muncul apabila terdapat bukti bahwa janji tertentu berkaitan dengan tindakan ilegal dan maksud khusus untuk melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintah secara tidak sah.

Apakah ada tekanan melalui “kartu truf”?

Istilah “kartu truf” menggambarkan dugaan penggunaan informasi sensitif untuk menekan seseorang. Akan tetapi, bahan yang tersedia tidak membuktikan bahwa Jokowi menyimpan informasi tertentu untuk mengancam atau mengendalikan siapa pun. Tidak tepat mengubah pertanyaan tersebut menjadi tuduhan faktual.

Jika hipotesis tekanan hendak diperiksa, bukti yang diperlukan ialah isi ancaman, keaslian komunikasi, perintah atau tuntutan, respons orang yang ditekan, dan kaitannya dengan operasi yang dipersoalkan. Pemerasan atau penyalahgunaan data, jika terbukti, harus diuji menurut pasal yang sesuai. Ia baru relevan dengan makar jika ada kaitan yang terbukti dengan tujuan dan tindakan makar sebagaimana diatur KUHP. [5][7]

  1. Jejak digital hilang? Jangan langsung menyebut makar

Naskah asal juga menyinggung dugaan penghapusan jejak digital. Hilangnya data bisa terjadi karena penghapusan sengaja, kebijakan penyimpanan yang sah, gangguan teknis, atau sebab lain. Semua kemungkinan perlu diperiksa. Pasal 32 UU ITE dapat relevan jika ditemukan pengubahan, pemindahan, penghilangan, atau penyembunyian data secara melawan hukum dan unsur pasalnya terpenuhi. [3]

Pemeriksaan forensik perlu menjaga salinan bukti, riwayat akses, waktu perubahan, dan rantai penguasaan barang bukti. Pedoman NIST SP 800-86 membantu pemeriksaan teknis seperti itu. Namun bukti menghapus rekaman tidak otomatis menjadi bukti adanya maksud makar. [9]

  1. Ukuran penyidikan yang dipercaya masyarakat

Penegakan hukum yang kredibel perlu menyambungkan lima hal: legalitas penyadapan, identitas pelaku, rantai perintah, penggunaan hasil, dan tujuan tindakan. Jika hanya penyadapan ilegal yang terbukti, proses harus berhenti pada delik yang didukung bukti. Jika ditemukan pemesan atau pengendali, keterlibatannya harus ditelusuri. Jika ada bukti tujuan dan tindakan yang memenuhi unsur makar, barulah hipotesis makar memperoleh dasar hukum untuk diuji lebih jauh.

Transparansi tidak berarti membuka semua materi penyidikan kepada publik. Yang penting ialah prosedur yang jelas, pengawasan yang sah, dan perlakuan setara terhadap siapa pun. Kajian tentang kepercayaan kepada polisi menunjukkan bahwa masyarakat menilai bukan hanya hasil penegakan hukum, melainkan juga keadilan prosesnya. [11]

Penutup: bongkar rantai perintah, bukan membangun vonis dari dugaan

Penyadapan terhadap Presiden—jika benar terjadi tanpa hak—harus diusut sampai tuntas. Tetapi hubungan politik, dugaan janji jabatan, atau cerita tentang “kartu truf” tidak dapat menggantikan bukti mengenai siapa memberi perintah dan apa yang hendak dicapai. Hukum harus cukup berani untuk mengikuti bukti sampai kepada pihak paling berpengaruh, sekaligus cukup disiplin untuk tidak memaksakan pasal makar ketika unsur-unsurnya tidak terbukti.

Jangan berhenti pada operator. Namun jangan pula melompat dari kecurigaan politik menuju vonis makar.

RUJUKAN UTAMA (DIPERINGKAS)

[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 1 ayat (3), 4, 6A, 7A–7B, 8, dan 28G.

[2] UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8.

[3] UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya (UU 19/2016 dan UU 1/2024), khususnya Pasal 31 dan 32.

[4] UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 40 dan ketentuan terkait.

[5] UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 15, 20, 21, 44, 160, 191, dan 193.

[6] UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dirujuk dalam naskah asal; ketentuan penyesuaian wajib dicek pada naskah resmi.

[7] UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama ketentuan tentang penggunaan data secara melawan hukum dan pengecualiannya.

[8] UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8 ayat (1) tentang praduga tidak bersalah.

[9] NIST. (2006). Special Publication 800-86: Guide to Integrating Forensic Techniques into Incident Response.

[10] Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

[11] Goldsmith, A. J. (2005). Police reform and the problem of trust. Theoretical Criminology, 9(4), 443–470.