Beranda Nasional Berita Kocak Pilkades Disamakan dengan Pilpres

Berita Kocak Pilkades Disamakan dengan Pilpres

525

Madiun, Mediasakti.id – Perangkat Desa Betek Kecamatan/Kabupaten Madiun belakangan ini dibuat geram. Pasalnya beredar sebuah pemberitaan di salah satu media massa yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik.

Berita yang saat ini dianggap meresahkan tersebut berjudul ‘Oknum Perangkat Desa Betek Diduga Kurang Netral Dalam Rencana Pilkades’. Narasi yang terdapat dalam berita tersebut cenderung mengarah ke opini, tanpa disertai dengan konfirmasi. Padahal sudah jelas didalam kode etik jurnalistik, independen menjadi poin utama dalam profesi seorang wartawan.

Meskipun dalam judulnya terdapat kata ‘Diduga’, berita tersebut seolah menghakimi para perangkat desa. Tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu, tiba-tiba berita tersebut muncul ditengah masa pilkades.

Dalam berita juga dikaitkan dengan sederet aturan-aturan main perangkat desa. Hingga saat ini, belum diketahui siapa sumber/informan dalam pemberitaan tersebut. Pilkades dianggap sama dengan pilkada, perangkat maupun kepala desa dilarang keras untuk memihak salah satu kubu. Padahal sudah jelas, di perbup 38 tentang kepala desa, netralitas ditujukan kepada panitia, bukan perangkat desa.

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya menyesalkan beredarnya berita tersebut. Dirinya menganggap wartawan penulis berita kurang fair dalam menyajikan sebuah karya tulis karena dianggap melanggar beberapa kode etik jurnalistik.

“Apa seperti itu to wartawan itu? Konfirmasi nggak, tiba-tiba tayang berita yang isinya menyudutkan kami,” keluhnya.

Mengenai sikap yang akan diambil, dia enggan untuk meminta hak jawab. Bahkan, jika beritanya dihapus pun, dirinya juga tidak berkenan.

“Percuma hak jawab, dihapus pun gak ada efeknya, berita sudah dibaca banyak orang, kalau mau bikin berita, kami minta konfirmasi terlebih dahulu, jangan asal tulis,” ketusnya.

Isi kode etik jurnalistik
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.(jnd)

Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi, Inspirasi dan Insight di email kamu.

Daftarkan email