Beranda Politik Hukum Mantan Kades Kini Jadi Tersangka

Mantan Kades Kini Jadi Tersangka

505

Madiun, Mediasakti.id,- NA Kepala Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun diperiksa oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kaligunting, Selasa (11/1/2022).

Ini menjadi pemeriksaan perdana NA usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pada tanggal 25 Desember lalu.

Dilanjutkan pada hari ini menjalani pemeriksaan tersangka oleh tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun.

“Materi pemeriksaan terkait perkara itu sendiri, bagaimana yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Kades pada saat itu. Sementara masih kita lakukan pemeriksaan untuk penahanan menunggu hasil pemeriksaan yang ada,” ungkapnya.

Sempat akan didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan, namun NA justru menolak dan memilih menghadapi pertanyaan-pertanyaan tersebut sendiri.

“Sudah kewajiban kami untuk menyediakan pendampingan hukum terhadap tersangka, namun jika tersangka berhak juga menolak,” ujarnya.

AKP Raja menyebut, selama masa penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka ada beberapa temuan, salah satunya saat modus yang dilakukan NA adalah dana APBDes dikuasai oleh dirinya sendiri, dengan cara mencairkan uang yang ada pada bendahara menggunakan alasan bahwa pelaksanaan proyek telah dihandel dan ditalangi dengan uang pribadi.

Selain itu banyak juga honor yang tidak dibayarkan oleh NA, yakni honor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun 2016-2019, honor Konsultan Perencana tahun 2019, honor kuli dan tukang 2017-2019, termasuk tunjangan PLT Sekdes dan Kasi Pemerintahan tahun 2018-2019 hingga penyalahgunaan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan. Dengan tafsiran kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 487 juta.

“Yang sudah kami sita berupa dokumen, LPJ dan lain-lain, saksi yang sudah diperiksa ada 37 saksi, sampai saksi ahli dari Pemdes, Mendagri, KPP, BPKP, ahli pidana dan ahli kontruksi dari ITS,” tandasnya.

( Juned )

Terimakasih telah membaca Mediasakti.id               Dapatkan informasi inspiratif dan insight di e-mail kamu

Daftarkan e-mail