Beranda Kriminal Mantan Guru Honorer Bakar Sekolah

Mantan Guru Honorer Bakar Sekolah

491

GarutMediasakti.id,- Satreskrim Polres Garut melaksanakan konferensi pers terkait dengan adanya tindak pidana dengan sengaja membakar membuat letusan yang mendatangkan bahaya terhadap barang yang terjadi terhadap sekolah SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bertempat di Mapolres Garut. Selasa (24/1/2022).

Tindak pidana itu dilakukan MA mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, yang kesal dan kecewa, karena pada saat menjadi guru honorer pada tahun 1996 sampai 1998 belum diberikan haknya yakni uang jam mengajar dengan nominal perkiraan Rp.6.000.000.00, – (Enam juta rupiah)

Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menjelaskan, bahwa MA mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet melakukan tindak pidana dengan membakar Sekolah, yang menurutnya kesal dan kecewa karena haknya tidak diberikan yaitu uang jam mengajar pada saat menjadi Guru Honorer pada tahun 1996-1998.

Pada saat melakukan pembakaran sekolah tersebut, MA hanya seorang diri dengan cara menggunakan korek api dan bensin yang dimasukkan kedalam botol bekas yang dibeli dari Pom bensin.

” Tersangka berinisial MA ini membutuhkan uang tersebut untuk biaya menikah, dan tersangka pernah datang pertengahan tahun 2020 ke pihak sekolah namun tidak ada realisasinya, hingga tersangka melakukan pembakaran sekolah “, ujar Dede.

Barang-barang yang terbakar akibat perbuatan tersangka yakni dua buah pintu dari triplek untuk ruangan guru dan ruangan rapat, seperangkat komputer beserta mejanya yang berada di belakang pintu ruang guru, dan rak buku, kursi, juga berkas lama soal ujian yang ada di ruang rapat.

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Garut yaitu 4 (empat) butir pentul korek api, 1 (satu) Unit perangkat komputer, abu pembakaran dan kertas sisa pembakaran, rekaman cctv yang telah di copy, dan celana, baju, topi, dan masker milik pelaku.

” Atas perbuatannya itu, Tersangka berinisial MA dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 ( dua belas) tahun penjara “, pungkas AKP Dede Sopandi (Kasat Reskrim polres Garut).

(Saepudin & Dayat)

Terimakasih telah membaca Mediasakti.id                 Dapatkan informasi, inspiratif dan insight di e-mail kamu

Daftarkan e-mail