Kab Tasikmalaya, MediaSakti.id,- Berdasarkan pantauan lapangan terkait dengan pelayanan KTP Elektronik. Penulis sengaja ingin membahas tentang pelayanan. Pelayanan yang dimaksud itu apa !.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Pemkab Tasikmalaya sudah terpenuhi ?. Hal temuan lapangan, bukan berarti dan beralasan mengada-ngada serta tidak ada sebab musabab. Ketika berada di Kantor Dinas Kependudukan Pemkab Tasikmalaya (08/06) dibagian pendaftaran *ktp el’. Dalam proses melaksanakan pelayanan tersebut, sepertinya belum menenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dari pantauan lapangan, secara kebetulan melihat masyarakat (pemohon) dalam proses menjalani pelayanan yakni sedang mengisi formulir dilantai II, dimana para pegawai dan warga masyarakat yang berkepentingan lalu lalang berjalan keluar-masuk ruangan dan ke ruangan lainnya.
Kepala Bidang (Kabid ) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Nugraha Purwastyo. S.H. M.Si, yang baru, ketika dikonfirmasi terkait dengan pantauan lapangan mengatakan, “bahwa terkadang pemohon tidak sabaran menunggu yang lain, padahal meja peruntukan tersedia, bila pemohon berjubel, sekitarnya seperti itu,”ujarnya.
Pelayanan Menurut Para Ahli.
Menurut KBBI pelayanan merupakan suatu usaha untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan orang lain.
Pelayanan adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun.(Kotler-2008).
Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan.(Sampara .dalam Sinambela (2011:5)
Yang beranggapan bahwa sebuah pelayanan ialah suatu proses keseluruhan sebuah pembentukan citra dari perusahaan, baik dengan melalui media berita, membentuk sebuah budaya perusahaan secara internal, ataupun melakukan sebuah komunikasi mengenai pandangan perusahaan pada para pemimpin pemerintahan seta publik yang lainnya yang berkepentingan.(loina
Di dalam bukunya yang bertajuk hubungan masyarakat membina hubungan baik dengan publik 2001:138).
Suatu pelayanan akan terbentuk dikarenakan adanya sebuah proses pemberian layanan tertentu dari pihak penyedia layanan pada pihak yang dilayaninya”(Brata, 2003 : 9-mengeluarkan definisi yang tidak sama atau berbeda di dalam karyanya yang mempunyai judul dasar-dasar pelayanan prima).
Dan selain itu juga Brata menambahkan bahwa suatu pelayanan bisa terjadi diantara seseorang dengan seseorang yang lain, seseorang dan juga dengan kelompok, atau juga kelompok dengan seseorang seperti halnya orang-orang yang berada didalam sebuah organisasi. Yang juga memberikan pelayanan pada orang-orang yang ada di sekitarnya yang juga membutuhkan sebuah informasi organisasi itu sendiri.
Dengan pengertian pelayanan tersebut, dapat diketahui dan diambil manfaatnya, apa yang dimaksud pelayanan secara umum.
Sumber : dari berbagai literatur dan pustaka pribadi.
Iwan S/joko























