Kabupaten Ciamis, Mediasakti.id ,- KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ciamis hari ini Selasa, 24 Januari 2023 melaksanakan salah satu tahapan di dalam recruitmen tenaga Adhoc Pemilu yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS). Yang tugasnya adalah sebagai pelaksana pemilu di tingkat desa / kelurahan,” demikian disampaikan oleh Ketua KPU Kab Ciamis, Sarno usai acara pelantikan.
Acara tersebut dilaksanakan di IC (Islamik Center) Jln MR Iwa Kusuma Sumantri Kelurahan Kertasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
Hadir pada acara tersebut yaitu ; Wakil Bupati, Yana D Putra dan Jajaran Pemerintahan, TNI / Polri, KPU, Camat, Lurah / Kuwu (Kepala Desa), dan undangan lainnya.
Ketua KPU menjelaskan, bahwa PPS yang dilantik hari ini diberikan tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa / kelurahan sesuai regulasi yang ada. Mereka adalah sebagai pemimpin pemilu di tingkat desa / kelurahan.
Regulasi pelantikan PPS hari ini adalah berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Tugas mereka adalah menyelenggarakan Pemungutan Suara pada pemilu tahun 2024 nanti.
Ini merupakan momentum Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan pada 14 Pebruari 2024 nanti. KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kab / Kota, PPK, dan PPS sudah siap dan mantap dalam menyelenggarakan tahapan pemilu 2024 nanti,” imbuh Sarno.
Ditambahkannya,” PPS yang dilantik hari ini adalah sebanyak 3 orang dari setia desa. Desa di kabupaten Ciamis sebanyak 265 desa. Sehingga seluruh PPS yang dilantik hari ini se-kab Ciamis adalah sebanyak 795 orang,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra membenarkan kegiatan tersebut. Wabup Yana mengatakan, “Semoga dengan ada nya pelantikan hari ini semua steakholder bisa bersinergi dengan masyarakat. Dan dengan pengambilan sumpah ini Anggota PPS ini dapat menyelenggaran tugas sesuai aturan Sera tahapan Pemilu 2024 nanti,” pungkas Yana.
Bayu Ahmad Sobari























