Beranda Regional Priangan Timur Mahasiswa Muslimin Tasikmalaya Audensi ke DPRD Kota Tasikmalaya Menyangkut Perda Miras

Mahasiswa Muslimin Tasikmalaya Audensi ke DPRD Kota Tasikmalaya Menyangkut Perda Miras

424

Kota Tasikmalaya, Mediasakti.id ,-
Mahasiswa Muslimin Kota Tasikmalaya melakukan Audensi soal perusahaan Expedisi Cargo ke DPRD Kota Tasikmalaya di Jalan RE Martadinata Nomor 334 Kelurahan Penyingkiran Kecamatan Indihiang. Rabu, 1 Maret 2023 tentang dugaan Jasa pengiriman Minuman ber-alkohol

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hadir dari Fraksi 1, 2, dan Fraksi 3 yaitu Perwakilan Partai PKS, PDI Perjuangan, Gerinda, dan Golkar. Perwakilan BNN, Polri, Perindag, Kominfo, Satpol PP, Mahasiswa 8 orang perwakilan. Pihak Kargo yang hadir adalah : Tiki, Shopi, JNE, KAI, (Kereta Api), Lazada.

Perwakilan mahasiswa mempertanyakan adanya temuan lapangan tentang pengiriman minuman Keras yang beralkohol menggunakan jasa pengiriman. Paket pengiriman minuman beralkohol tersebut melanggar Perda Tata Nilai Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri.

Sementara itu, Khaerul dari perusahaan expedisi kepada Media Sakti Indonesia mengatakan, dengan adanya acara ini membantu saya untuk bekerja lebih baik dan lebih teliti lagi. Apa yang dilakukan adek-adek mahasiswa kita dukung. Ini adalah bentuk kepedulian masa depan anak bangsa. Juga atas perhatian dari DPRD Kota Tasikmalaya tentunya kita dukung juga, ujarnya.

Sedangkan Kevin Haikal salah seorang perwakilan mahasiswa menuturkan, Kami sangat kecewa terhadap Satpol PP yang tidak sigap dimana Kepala Satpol PP tidak hadir atau setidaknya Sekdis bisa hadir untuk memberikan penjelasan terkait penegakan Perda tentang minuman keras yang saat ini marak di Kota Tasikmalaya ini.

Dimana maraknya peredaran Miras itu disinyalir menggunakan jasa pengiriman expedisi.Seharusnya Ka Satpol PP hadir dan memberikan pertanggungjawaban. Ini sangat penting, kita tidak mau Kota Tasik dibanjiri minuman keras dan narkotika. Tadinya kita berharap perusahaan jasa expedisi yang diduga melanggar Perda ditutup dulu sampai ada jaminan bahwa tidak meloloskan lagi pengiriman tersebut. Padahal Kota Tasik kita Punya Lebel yaitu Kota Santri, ” kata Kevin.

Sayangnya dalam audiensi hal tuntutan mahasiswa tidak dipenuhi, karena pihak Satpol PP Kota Tasikmalaya mengatakan, Satpol PP tidak bisa menyegel ekspedisi. Yang kemudian diartikan bahwa satpol PP tidak bisa menegakkan Perda tata nilai dan Perda Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya,” Pungkas Kevin.

Bayu Ahmad Sobari.