Beranda Regional Priangan Barat 22 Pelaku Pengedar Narkoba Dan Salah Satunya Residivis Di Tangkap Polres Sukabumi...

22 Pelaku Pengedar Narkoba Dan Salah Satunya Residivis Di Tangkap Polres Sukabumi Kota

318

Kota Sukabumi, Media Sakti.id.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu bulan Juli hingga awal Agustus 2023 berhasil menangkap 22 pengedar narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Demikian disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam jumpa persnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (9/8/2023).

“22 tersangka ini salah satunya residivis berinial RS (43). RS adalah bandar yang baru 1 minggu bebas dari tahanan dan kembali menjadi bandar dan mengedarkan narkoba,” terang Ari Setyawan Wibowo.

Sebelumnya, kata Kapolres, tersangka tersebut juga pernah diamankan di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dengan status yang sama, yaitu sebagai bandar sabu dan ekstasi.

“Sebanyak 22 tersangka tersebut diamankan di 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Di antaranya kecamatan Warudoyong 1 kasus, Kecamatan Cikole 2 kasus, Kecamatan Cisaat 2 kasus, Kecamatan Sukaraja 2 kasus , Kecamatan Citamiang 1 kasus, Kecamatan Gunungpuyuh 1 kasus, Kecamatan Lembursitu 1 kasus, Kecamatan Gunungguruh 2 kasus, Kecamatan Kebonpedes 1 kasus, Kecamatan Citamiang 2 kasus, dan Kecamatan Cireunghas 1 kasus,” bebernya.

Adapun, tambah Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk penyalahgunaan narkotika ini, biasa menggunakan modus transfer, bertemu langsung, atau menempel dengan arahan-arahan menggunakan map kepada pembelinya.

Dari para tersangka, pihak Polres Sukabumi Kota mengamankan sabu sebanyak 107,23 gram, ekstasi 90 butir, ganja 897,53 gram, di mana salah satunya ada berwujud pohon ganja kemudian psikotropika sebanyak 274 butir dan obat keras terlarang Sebanyak 28.395 butir kemudian satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit handphone berbagai merek kemudian uang tunai sebesar Rp772 ribu.

“Para tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kemudian pasal 62 undang undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 196, 197 undang undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Reporter : Deni Handersen