Beranda Regional Bandung Raya SMA Negeri 5 Cimahi Diduga Melakukan Pungutan Liar. Ini Jawab Kepala Sekolah

SMA Negeri 5 Cimahi Diduga Melakukan Pungutan Liar. Ini Jawab Kepala Sekolah

2007

Cimahi, Media Sakti.id,- Informasi dan Data yang masuk ke meja Redaksi Koran Media Sakti Indonesia, Portal Berita Media Sakti.id hal dugaan ada pungutan liar di SMA Negeri 5 Kota Cimahi.

Menurut sumber ,“ Manajemen SMA Negeri 5 Kota Cimahi DIduga melakukan pungutan liar sebesar Tiga Juta Rupiah (Rp.3.000.000) kepada siswa siswa kelas Sepuluh (X) Tahun Ajaran 2023-2024,” ungkapnya.

Selain itu, sumber mengatakan,” Pungutan liar sebesar tiga (Rp.3.000.000) rupiah per-siswa tersebut di duga pihak sekolah juga melakukan narasi dengan ancaman dan intimidasi yang tidak pantas dan layak dilakukan oleh sebuah lembaga pendidikan yang pembiayaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) maupun Proses Belajar Mengajar (PBM) mayoritas bersumber dari Negara, pajak rakyat, ancaman,”jika tidak membayar dugaan pungutan liar Rp.3.000.000, tidak akan bisa ikut ujian,”katanya.

Jika mengacu ke Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, maka dijelaskan tentang, bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar.

Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada. Pungutan liar (Pungli) adalah pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan -pemufakatan jahat.

Untuk memperjelas keterangan sumber serta objektivitas pemberitaan yang ber-imbang (balance), maka Redaksi Media Sakti Indonesia melayangkan surat konfirmasi Nomor: 134 / Konfirmasi / Red-MSI / XII / 2023 . Lamp : – . Hal : Konfirmasi Untuk Objektivitas Pemberitaan. Kepada Yth, Kepala SMA Negeri 5 Kota Cimai. Di, Jl.Gatot Subroto No 39 Cimahi.

Dengan Pertanyaan ; 1.Mohon Penjelasan tentang Dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri 5 Kota Cimahi ini. 2.Apakah ada kesepakatan antara pihak SMA Negeri 5 Kota Cimahi dengan pihak Komite Sekolah tentang Dugaan pungutan liar tersebut ? Mohon penjelasannya. Jika ada apakah ada berita acara kesepakatan tersebut ?.3.Benarkan Dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri 5 Kota Cimahi ini dengan ancaman bila tidak membayar tidak diperbolehkan ikut ujian ? Mohon penjelasannya.4.Ada dasar/landasan Hukum sehingga pihak Sekolah Diduga melakukan pungutan liar ? . 5.Apakah Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kota Cimahi mengetahui dan mengerti tentang Pertauran Menteri (Permendikbud) No.75 Tahun 2016. Mohon tanggapannya. 6.Sampai dengan saat ini Dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri Kota Cimahi sudah berapa jumlah yang masuk ke kas sekolah dan digunakan untuk apa pungutan liar tersebut. 7.Apakah Dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri 5 Kota Cimahi ini dilaporkan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) VII dan Dinas Pendidikan Peovinsi Jawa Barat. Mohon tanggapannya.

Menjawab surat konfirmasi Media Sakti Indonesia pihak SMA Negeri 5 Cimahi mengirimkan surat Nomor : 847/HM.02-SMAN5/Cadisdikwil.VII/2023. Perihal : Tanggapan Konfirmasi Untuk Objektivitas Pemberitaan. Kepada Yth, Pimpinan Redaksi Media Sakti Indonesia.
Menanggapi surat dari Pemimpin Redaksi Media Sakti Indonesia, Nomor :134/Konfirmasi/Red-MSI/XII/2023, berikut ini kami sampaikan jawaban dari pertanyaan saudara :
1.TIDAK ADA Pungutan Liar di SMA Negeri 5 Kota Cimahi. 2. Tidak ada kesepakatan antara pihak SMA Negeri 5 Kota Cimahi dengan pihak Komite Sekolah tentang Dugaan Pungutan Liar. 3. TIDAK BENAR tentang Dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri 5 Kota Cimahi apalagi dikaitkan dan ancaman bila tidak membayar tidak diperbolehkan ikut ujian. 4. TIDAK ADA Landasan Hukum.
5.Tentang Peraturan Menteri sama sekali tidak tau, tetapi jika tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 KAMI SUDAH BEBERAPA KALI KHATAM MEMBACA sehingga SANGAT PAHAM. 6. Tentang berapa besar jumlah yang masuk ke kas sekolahnya berkaitan dengan Pungutan Liar di SMA Negeri 5 Kota Cimahi adalah NO.RUPIAH. 7.TIDAK PERLU ADA LAPORAN kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) VII dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kami menyimpulkan bahwa surat yang saudara sampaikan adalah : 1. Narasi pada kalimat pembuka Alinea pertamanya adalah informasi dan Data yang masuk ke meja Redaksi Koran Media Sakti Indonesia…….adalah FIKSI yang diciptakan oleh orang yang ingin Fitnah kami. 2. Alur cerita dan pertanyaan, sangat berTENDNSI pada PERBUATAN TINDAK MENYENANGKAN (pasal 335 KUHP dan melakukan PENCEMARAN NAMA BAIK. Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan. Cimahi, 15 Desember 2023 Kepala Sekolah Isnaeni Zakiah,S.Pd.,M.M.Pd BIP.196512141991012001. Mengetahu/Menyetujui Ketua Komite SMA Negeri 5 Cimahi M.Rahmat Suhendar,S.Sos.,M.Psi.
Selain itu, surat konfirmasi Media Sakti Indonesia sangat disayang telah beredar dimasyarakat juga ada telepon kepada kepala Biro Media Sakti Indonesia dari pihak serta mengirimkan juga pdf surat konfirmasi Media Sakti Indonesia dengan maksud dan tujuan ?.

Apalagi kesimpulan pihak SMA Negeri 5 Kota Cimahi yang menyimpulkan seakan-akan tugas pokok dan fungsi Pers tidak diperbolehkan mejalankan tugas sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Pers serta mengedepankan pasal 335 KUHP apakah ini kriminalisasi atau pembumkaman terhadap Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia seperti yang disampaikan Presiden ke 5 Megawati Soekarno Putri munculnya Kepemimpinan New Orde Baru ?. Indonesia adalah Negara demokrasi lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah keberhasilan para aktivis 98 menumbangkan rejim ORBA dan salah satu tuntutanya hapus Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) di Indonesia.

(Paulus NB/ Muller M)