Beranda Regional Priangan Timur Tak Perlu Calo, Satlantas Polres Ciamis Himbau Warga Urus SIM Lewat Jalur...

Tak Perlu Calo, Satlantas Polres Ciamis Himbau Warga Urus SIM Lewat Jalur Resmi

342

Ciamis , Mediasakti.id ,-

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme resmi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli).

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Iwan Sujarwo, S.H., menjelaskan pada Kamis (6/11/2025) bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo saat mengurus SIM, baik SIM A untuk kendaraan roda empat maupun SIM C untuk roda dua.

“Pemohon cukup datang langsung ke Satpas sesuai domisili atau lokasi terdekat. Di sana masyarakat bisa melakukan pendaftaran hingga mengikuti seluruh tahapan ujian,” ujar AKP Iwan Sujarwo.

Ia menambahkan, proses pembuatan SIM dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik. Jika pemohon lulus seluruh tahapan, SIM dapat diterbitkan pada hari yang sama.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Ciamis, IPTU Eko Supriyono, S.E., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM wajib disertai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun tarif resmi pembuatan SIM baru sebagai berikut:

SIM A : Rp.120.000,-

SIM C : Rp.100.000,-

“Kami telah mendapat arahan langsung dari pimpinan melalui Kapolres dan Kasat Lantas untuk menindak tegas setiap personel maupun pihak luar yang terlibat praktik percaloan. Satlantas Polres Ciamis tidak akan mentolerir adanya pungli dalam pelayanan SIM,” tegas IPTU Eko.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus SIM secara mandiri tanpa melalui perantara.

“Kami tidak menerima pemohon yang difasilitasi oleh calo. Datanglah langsung ke Satpas Polres Ciamis. Kami siap memberikan pelayanan terbaik dan transparan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan,” tambahnya.

Sebagai bukti transparansi, salah satu pemohon SIM C, Achmad Afrizzal, warga Perumahan Bumi Imbanagara Permai, mengaku puas dengan pelayanan di Satpas Polres Ciamis.

“Saya mengikuti seluruh proses dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga ujian teori dan praktik. Setelah dinyatakan lulus, SIM langsung diterbitkan hari itu juga. Biayanya sesuai tarif resmi, tanpa tambahan apa pun,” ungkapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satlantas Polres Ciamis kembali meneguhkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas pungli, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi praktik percaloan di lingkungan Satpas. ( Dods ).