Beranda Politik Hukum “Harga Ditekan, Hak Dikebiri : Jeritan Petani OKU Timur di Bawah Sistem...

“Harga Ditekan, Hak Dikebiri : Jeritan Petani OKU Timur di Bawah Sistem Agrinas”

93

Kabupaten OKU Timur, Mediasakti.id ,-

kembali menjadi sorotan setelah muncul gelombang keluhan dari para petani terkait kebijakan yang diterapkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Kehadiran perusahaan tersebut yang semula diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan justru dinilai membawa tekanan baru bagi petani lokal.

Sejumlah petani di Kecamatan Martapura dan Bunga Mayang mengaku mengalami perubahan drastis sejak pengelolaan lahan beralih ke pihak perusahaan pada akhir Desember 2025. Perubahan sistem tersebut disebut berlangsung tanpa sosialisasi yang memadai kepada petani sebagai pihak yang terdampak langsung.

Sebelumnya, lahan tersebut dikelola dalam program yang melibatkan TNI AD, yang menurut petani memberikan ruang lebih besar bagi mereka untuk mengatur pola tanam dan hasil produksi. Namun, setelah peralihan, fleksibilitas tersebut disebut hilang.

Petani di Desa Tanjung Kemala Barat, khususnya di Dusun Talang Sipin, menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak. Mereka mengaku harus mengikuti aturan baru tanpa pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka dalam sistem yang diterapkan.

Keluhan serupa juga muncul dari petani di Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang. Mereka menilai kebijakan perusahaan tidak hanya membatasi ruang gerak, tetapi juga menghilangkan kemandirian dalam mengelola lahan pertanian.

Dalam sistem yang berjalan saat ini, petani merasa tidak lagi memiliki kendali penuh atas hasil panen mereka. Segala proses, mulai dari pola tanam hingga distribusi hasil, diatur oleh perusahaan.

Salah satu poin yang paling disorot adalah kewajiban menjual seluruh hasil panen kepada perusahaan dengan harga yang telah ditentukan. Petani menyebut harga tersebut berada di kisaran Rp2.500 per kilogram dan masih dikenakan potongan tambahan.

Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, mengingat harga beras di pasaran dapat mencapai Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram. Ketimpangan harga tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait keadilan dalam rantai distribusi pangan.

Lebih jauh, petani juga mengaku tidak diperkenankan menyimpan sebagian hasil panen untuk kebutuhan keluarga. Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi krisis pangan di tingkat rumah tangga petani sendiri.

Dari sisi biaya produksi, tekanan yang dirasakan semakin berat. Dengan estimasi biaya mencapai Rp45 juta per hektare, petani menilai hasil panen yang diperoleh tidak mampu menutup biaya yang telah dikeluarkan.

Perwakilan petani, Eko Sumarsono, menyampaikan bahwa kondisi ini berpotensi membuat petani mengalami kerugian berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa petani tidak menolak kebijakan pemerintah, tetapi menuntut sistem yang adil dan transparan.

Menurutnya, janji awal terkait bantuan modal, penyediaan bibit, dan pendampingan teknis belum sepenuhnya terealisasi. Bahkan, sebagian besar biaya produksi masih harus ditanggung oleh petani sendiri.

Selain itu, ketiadaan kontrak yang jelas menjadi persoalan lain yang mengemuka. Petani mengaku tidak memiliki pegangan hukum terkait kerja sama yang dijalankan, sehingga posisi mereka semakin lemah.

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD OKU Timur mulai mengambil langkah. Anggota DPRD menyatakan kesiapan untuk menampung aspirasi petani dan menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

Salah satu anggota DPRD menilai bahwa kehadiran perusahaan seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan beban baru. Ia mempertanyakan tujuan utama program yang dijalankan di wilayah tersebut.

DPRD juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pemaparan resmi dari pihak perusahaan terkait visi, misi, dan skema kerja yang diterapkan di lapangan. Hal ini dinilai sebagai bentuk kurangnya transparansi.

Ketua DPRD OKU Timur turut menyoroti proses masuknya perusahaan yang disebut tidak melalui koordinasi optimal dengan pemerintah daerah dan unsur terkait. Kondisi ini menyulitkan pengawasan dan penanganan masalah yang muncul.

Pihak legislatif memastikan akan membawa persoalan ini ke forum resmi, termasuk rapat paripurna bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang berpihak pada petani.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan di sektor pertanian harus dirancang secara inklusif dan transparan. Tanpa keterlibatan petani sebagai aktor utama, upaya memperkuat ketahanan pangan justru berisiko menciptakan ketimpangan baru.

Redaksi / Muller.