Beranda Regional Priangan Barat Raperda Ketertiban Umum Resmi Di Sahkan Oleh DPRD Kabupaten Sukabumi Dan Serap...

Raperda Ketertiban Umum Resmi Di Sahkan Oleh DPRD Kabupaten Sukabumi Dan Serap Aspirasi Hasil Reses

122

Sukabumi, Media Sakti.id ,–

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang membahas sejumlah agenda penting, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.Senin (14/07/2026)

Tiga agenda utama yang dibahas dalam sidang tersebut meliputi penyampaian laporan hasil reses kedua tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam kesempatan ini diwakili Wakil Bupati H. Andreas saat menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS 2027. Dalam paparannya, Wabup Andreas menegaskan arah kebijakan pembangunan tahun depan akan difokuskan pada penyiapan ekosistem yang mendukung penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Penyusunan KUA-PPAS ini pun telah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan program prioritas agar pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” ujar Wabup.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan, seluruh hasil reses anggota dari enam daerah pemilihan telah diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan penyempurnaan program. “Aspirasi yang masuk mencakup kebutuhan percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan masyarakat yang telah didengar sebelumnya,” jelasnya.

Terkait perubahan susunan alat kelengkapan dewan, Ketua DPRD menegaskan hal tersebut sesuai tata tertib dan hanya berupa pergeseran posisi anggota. Selanjutnya, pembahasan KUA-PPAS 2027 akan segera dilanjutkan secara intensif, ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu ke depan.

Reporter : Deni Handersen