Pangandaran, Mediasakti.id ,-
DPRD Kabupaten Pangandaran dorong Pemda segera menyusun masterplan juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah wilayah. Hal tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak berjalan lebih cepat dibandingkan aturan dan perencanaan tata ruang.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, penyusunan masterplan dan RDTR bukan sekadar kebutuhan perencanaan, tetapi merupakan amanat peraturan perundang-undangan. “Secepatnya pemerintah daerah harus membuat masterplan dan RDTR. Karena itu perintah Undang-Undang. Tahun 2027 pemerintah daerah harus sudah memiliki masterplan dan RDTR di setiap wilayah,” kata Asep, Jumat 11 September 2026.
Kawasan Madasari, Kecamatan Cimerak tentunya menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam penataan ruang. Sehingga Ke depan, kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi Kawasan Strategis Kepariwisataan (KSK) Kabupaten Pangandaran,ungkap nya.
Ironisnya, kata Asep, Madasari telah ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten di bidang pariwisata, namun belum didukung perencanaan yang memadai. “Jangan sampai kita membangun dulu, baru membuat perencanaan. Harusnya perencanaan dulu, baru pembangunan,” tambah Asep.
Asep menilai persoalan tersebut penting agar tidak kembali terjadi pemanfaatan ruang yang lebih cepat dibandingkan pengaturan ruang. Kondisi seperti itu dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru dan membuat pembangunan tidak selaras dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Pangandaran, salah satu dokumen penting yang menjadi dasar adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setelah itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun RDTR sebagai dokumen yang mengatur tata ruang secara lebih detail.
Selain RTRW dan RDTR, sektor pariwisata juga membutuhkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda). Asep menyebut masa berlaku Ripparda Kabupaten Pangandaran akan berakhir pada 2026 sehingga pemerintah daerah perlu segera menyiapkan dokumen baru.
Namun, penyusunan Ripparda Kabupaten Pangandaran juga harus memperhatikan dokumen perencanaan pariwisata di tingkat provinsi dan nasional. Dengan demikian, arah pengembangan pariwisata daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. “Ripparda kabupaten harus selaras dengan Ripparda provinsi dan Ripparnas. Karena itu, pemerintah daerah harus segera mempersiapkannya,” katanya.
Asep juga mendorong agar penyusunan masterplan dan RDTR dilakukan secara terbuka dan inklusif. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, harus dilibatkan sejak proses perencanaan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting karena mereka merupakan pihak yang secara langsung bersentuhan dengan ruang dan pembangunan di daerah.
“Harus inklusif, harus terbuka. Semua stakeholder harus dilibatkan, termasuk masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya tahu ketika perencanaannya sudah selesai,” tutur Asep.
Untuk memastikan kualitas perencanaan, Asep menyarankan pemerintah daerah melibatkan kalangan akademisi. Salah satunya Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menurutnya memiliki kapasitas dalam bidang pengembangan destinasi pariwisata di Jawa Barat.
Ia menyebut ITB ditunjuk pemerintah pusat dalam pengembangan destinasi wisata di Jawa Barat melalui pendekatan Sustainable Tourism Observatory (STO). “Untuk pembuatan masterplan, saya menyarankan akademisi yang terlibat dari ITB. Karena ITB yang ditunjuk pemerintah pusat untuk pengembangan destinasi wisata di Jawa Barat melalui STO,” katanya.
Asep berharap penyusunan dokumen perencanaan tersebut tidak lagi dilakukan setelah persoalan muncul. Sebaliknya, aturan dan perencanaan ruang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum suatu kawasan dikembangkan. “Jangan sampai terulang lagi orang memanfaatkan ruang lebih cepat daripada pengaturan ruang. Pada akhirnya tidak selaras dengan penataan ruang,” ujarnya. (Toni.T).






















