Sukabumi, Media Sakti.id.–
DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (16/9/2026).
Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, perubahan anggaran diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai prioritas pembangunan daerah serta pencapaian target kinerja Kabupaten Sukabumi.
Bupati turut mengapresiasi DPRD atas berbagai masukan, pertanyaan, dan koreksi selama pembahasan Raperda. Masukan tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan.
Setelah disepakati, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.
Dalam paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menetapkan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Reporter : Deni Handersen.























