Beranda Regional Priangan Timur KPU Ciamis Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Internal

KPU Ciamis Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Internal

19

Ciamis, Mediasakti.id ,-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperkuat langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan internal lembaga. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya arahan dari KPU Republik Indonesia agar seluruh jajaran, mulai tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran etik dan perilaku yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, mengatakan pihaknya telah mengikuti paparan dan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual yang disampaikan secara berjenjang oleh KPU RI.

Menurutnya, kegiatan tersebut pada prinsipnya merupakan langkah antisipatif untuk memastikan seluruh jajaran KPU mampu menjaga sikap, perilaku, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.

“Intinya dalam pembahasan tersebut bagaimana menjaga dan mengantisipasi. Semua jajaran, dari KPU RI, provinsi sampai kabupaten, harus menjaga sikap dan perilaku terkait kekerasan seksual,” ujar Oong. Senin, 21/9/2026.

Ia menegaskan, sosialisasi tersebut tidak secara khusus menyatakan bahwa Kabupaten Ciamis berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Langkah yang dilakukan KPU RI lebih kepada upaya pencegahan secara menyeluruh agar tidak terjadi kasus serupa di lingkungan penyelenggara pemilu.

“Tidak secara eksplisit disebutkan ada wilayah yang darurat. Ini lebih kepada langkah antisipasi. Jangan sampai ada jajaran KPU yang melakukan hal-hal yang dimaksud,” katanya.

Oong menyebutkan, isu kekerasan seksual bukan merupakan pembahasan yang baru bagi KPU. Sebelumnya, sejumlah persoalan terkait perilaku dan etika juga telah menjadi perhatian dalam penguatan kapasitas jajaran penyelenggara pemilu.

Untuk memperkuat pengawasan internal, KPU Ciamis juga telah memiliki mekanisme dan satuan tugas internal yang dapat menjadi ruang bagi jajaran maupun pihak yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan laporan.

“Di KPU sudah ada satgas. Ini merupakan pengawasan internal. Ketika ada kejadian, silakan dilaporkan,” jelasnya.

Menurut Oong, keberadaan mekanisme pelaporan tersebut penting untuk memastikan setiap persoalan dapat ditangani melalui prosedur yang berlaku. Terlebih, persoalan kekerasan seksual kerap berkaitan dengan keberanian korban atau pihak yang mengetahui kejadian untuk melapor.

Ke depan, KPU Ciamis juga membuka ruang komunikasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun lembaga terkait. Upaya tersebut dinilai penting agar pencegahan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi menjadi gerakan bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan profesional.

“Kami selalu membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Harapannya, sinergi ini tidak hanya dilakukan KPU, tetapi bersama berbagai lembaga lainnya,” ungkapnya.

Oong menambahkan, langkah pencegahan tersebut juga merupakan bagian dari peningkatan kapasitas dan kesiapan seluruh jajaran KPU. Dengan demikian, setiap personel diharapkan memahami batasan perilaku, etika kelembagaan, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Ia berharap arahan dari KPU RI tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang profesional sekaligus mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun pelanggaran etik lainnya di lingkungan KPU.

“Harapan kami sesuai dengan yang diharapkan KPU RI, tidak terjadi hal-hal seperti yang dikhawatirkan, termasuk persoalan kekerasan seksual dan pelanggaran etik lainnya di lingkungan KPU,” pungkasnya. ( Dods ).