Beranda Regional Priangan Timur Pemkab Ciamis Siapkan 157 Lapak untuk Relokasi PKL Pasar Ciamis

Pemkab Ciamis Siapkan 157 Lapak untuk Relokasi PKL Pasar Ciamis

50

Ciamis, Mediasakti.id ,-

Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan 157 lapak untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak pembangunan Pasar Ciamis. Relokasi tersebut diprioritaskan bagi pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tengah pasar, termasuk di sekitar kantor UPTD dan area trotoar jalan.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar DKUKMPP Kabupaten Ciamis, Uton Sutarsa, S. T., menjelaskan, penentuan jumlah lapak dilakukan melalui penyisiran dan verifikasi data pedagang bersama pihak UPTD. Dari jumlah PKL yang semula diperkirakan mencapai lebih dari 200 pedagang, hasil pendataan mengerucut menjadi 157 pedagang yang menjadi prioritas penempatan.

“Berdasarkan hasil penyisiran data bersama UPTD, jumlah PKL yang terdata sebanyak 157 pedagang. Karena itu, lahan yang disiapkan kami plotkan untuk 157 lapak,” ujar Uton. Jum’at, 23/10/2026.

Setiap pedagang nantinya memperoleh ruang berukuran 2 x 2 meter. Pemerintah daerah memfasilitasi bangunan pelindung atau naungan sebagai tempat berjualan, sedangkan meja dan perlengkapan dagang lainnya disiapkan masing-masing pedagang sesuai kebutuhan.

Uton menegaskan, fasilitas yang disediakan pemerintah tidak mencakup meja maupun perlengkapan dagang. Pedagang diperbolehkan menggunakan meja, rak, atau sarana lainnya selama tetap berada dalam batas lapak yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ruang pedagang lain.

Terkait biaya, Uton menjelaskan bahwa penggunaan lapak bukan dalam skema sewa, melainkan mengikuti ketentuan retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) untuk kategori pedagang pelataran.

Tiga Zona Perdagangan
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, pemerintah juga merancang pembagian lapak ke dalam tiga zona berdasarkan jenis dagangan.

Zona pertama diperuntukkan bagi pedagang komoditas bahan pangan mentah, seperti sayuran, buah-buahan, dan bahan makanan lainnya. Zona kedua menampung pedagang makanan siap saji, termasuk bakso, cilok, gorengan, serta minuman. Sementara zona ketiga disiapkan bagi pedagang nonpangan, seperti penjual pakaian, sandal, aksesori, batu akik, dan mainan.

Menurut Uton, pembagian zona tersebut disusun berdasarkan data jenis dagangan yang diterima dari UPTD. Penataan ini diharapkan membuat aktivitas jual beli lebih teratur sekaligus memudahkan masyarakat mencari kebutuhan sesuai jenis barang yang dijual.

“Dalam penataan ini, kami mengakomodasi jenis dagangan yang ada. Nantinya, pedagang ditempatkan sesuai zona masing-masing agar lebih tertib dan rapi,” jelasnya.

Uton menyebutkan, sosialisasi mengenai rencana relokasi telah dilakukan berulang kali untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang. Meski dalam prosesnya terdapat dinamika berupa perbedaan pendapat, pemerintah terus berupaya mengakomodasi kebutuhan PKL melalui penyediaan tempat berdagang yang layak.

Ia mengatakan, dalam sosialisasi terakhir, para pedagang juga telah dilibatkan dalam pembahasan teknis penataan zona. Pemerintah berharap kesepahaman yang telah dibangun dapat mendukung kelancaran proses relokasi.

Adapun pelaksanaan relokasi masih menunggu penyelesaian pembangunan fisik tempat berdagang. Uton menyampaikan, pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak selama 60 hari kalender.

“Pada Oktober hingga November ini, kami berkonsentrasi menyelesaikan pembangunan fisik terlebih dahulu. Pelaksanaan relokasi bergantung pada kapan pembangunan tersebut selesai,” pungkasnya.

Pemerintah berharap penataan dan relokasi PKL ini dapat berjalan lancar, memberikan kepastian tempat berjualan bagi pedagang terdampak, serta mendukung penataan kawasan Pasar Ciamis agar lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
( Dods ).