Beranda Regional Priangan Timur Polsek Banjarsari Kawal Sosialisasi Perbup Pilkades Antar Waktu, Dorong Proses Demokrasi Desa...

Polsek Banjarsari Kawal Sosialisasi Perbup Pilkades Antar Waktu, Dorong Proses Demokrasi Desa Berjalan Aman dan Kondusif

39

Ciamis, Mediasakti.id ,–

Polsek Banjarsari Polres Ciamis Polda Jawa Barat terus menunjukkan peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendampingan serta pengawasan kegiatan tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Salah satunya dengan menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati Ciamis Nomor 32 Tahun 2026 di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, guna memastikan proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan suasana aman, tertib dan kondusif, Jumat (06/11/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.27 WIB, bertempat di Aula Kantor Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Desa Cicapar, Bunyamin, S.Pd., dan dihadiri Kapolsek Banjarsari AKP Misman Asep Zaelani, S.Sos., didampingi Panit Intelkam AIPDA Nana, perwakilan Kecamatan Banjarsari, Babinsa Koramil 1317/Banjarsari, Pj. Kepala Desa Cicapar, panitia PAW, anggota BPD, serta tiga orang bakal calon kepala desa.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Bupati Ciamis Nomor 32 Tahun 2026 yang mengharuskan adanya penyesuaian tahapan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Desa Cicapar. Sebelumnya, panitia berpedoman pada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2022 sehingga diperlukan pembahasan bersama agar seluruh tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan terbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Banjarsari menyampaikan pentingnya menjaga situasi Kamtibmas selama seluruh proses pemilihan berlangsung. Ia mengajak BPD, panitia, bakal calon kepala desa, serta seluruh pihak terkait untuk mengedepankan koordinasi, komunikasi dan sikap saling menghormati agar pelaksanaan PAW tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.

Kapolsek juga menyarankan agar BPD dan panitia berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai penyesuaian tahapan berdasarkan Perbup Nomor 32 Tahun 2026. Selain itu, ia mengingatkan perlunya menyiapkan langkah antisipasi apabila dalam proses pemungutan suara terjadi hasil seri atau nilai tertinggi yang sama, mengingat ketentuan tersebut perlu mendapat perhatian dan penyelesaian yang jelas sesuai aturan yang berlaku.

Pembahasan sosialisasi turut mengulas ketentuan Pasal 62 Perbup Ciamis Nomor 32 Tahun 2026, yang mengatur penyelenggaraan Musyawarah Desa oleh BPD setelah menerima hasil verifikasi dan validasi dari panitia. Ketentuan tersebut mencakup mekanisme pengesahan calon yang berhak dipilih, kemungkinan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, pengundian nomor urut secara terbuka apabila dilakukan pemungutan suara, hingga penyampaian laporan hasil pemilihan untuk pengesahan calon terpilih.

Dalam forum tersebut, panitia juga menyampaikan hasil tes tambahan bakal calon kepala desa yang dilaksanakan di Universitas Galuh Ciamis, dengan urutan peringkat Drs. Yudi Kardiman, Undang Rahman, Munir Nurohman, dan Sukmana. Salah seorang bakal calon, Drs. Yudi Kardiman, turut menyampaikan tanggapan mengenai penerapan aturan terbaru serta meminta agar panitia dan BPD memahami keseluruhan isi Perbup sebagai pedoman pelaksanaan tahapan pemilihan.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banjarsari AKP Misman Asep Zaelani, S.Sos., menegaskan bahwa kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses demokrasi di tingkat desa sekaligus upaya menjaga stabilitas keamanan. Seluruh pihak, khususnya para bakal calon kepala desa, diharapkan dapat bersama-sama menjaga kondusivitas, menerima setiap tahapan dengan bijak, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan perselisihan.

Berdasarkan hasil musyawarah, penetapan calon kepala desa direncanakan pada Senin, 09 November 2026. Selain itu, para calon tidak diperkenankan memasang gambar atau foto, sedangkan penentuan jadwal pelaksanaan Musyawarah Desa untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu akan dibahas lebih lanjut melalui rapat BPD bersama panitia.

Melalui kegiatan ini, Polsek Banjarsari berharap seluruh tahapan Pilkades Antar Waktu Desa Cicapar dapat berlangsung secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan tetap menjaga persatuan serta tidak mudah terpengaruh isu yang dapat memicu perpecahan. Selama kegiatan sosialisasi dan musyawarah berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Harkamtibmas, Polres Ciamis, Polda Jabar. Dods.