Karawang, Mediasakti.id, – Jajaran Polsek Majalaya Polres Karawang segera bertindak cepat terkait beredarnya postingan yang sempat viral di media sosial dengan judul “Viral, Bangun Dapur Harus Bayar 1 juta, Ada di Karawang”, Minggu (31/10/2021).
Kejadian ini berawal di tempat kejadian di Perum Serasi Indah Blok. B1/37 Desa Lemahmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, dimana pelapor dengan status janda merasa kesal karena harus membayar uang sebesar 1 juta rupiah kepada oknum karang taruna untuk membangun dapur dirumahnya sendiri.
Menurut dugaan, pelapor dimintai uang karena tidak memakai jasa karang taruna setempat. Pelapor beralasan bahwa yang mengerjakan pembangunan dapur adalah ayahnya sendiri, tentunya tidak akan mengeluarkan upah kerja.
Pelapor bernama Afriyanti yang beralamat di Perum CKM Blok. CL/31 Desa Bengle kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, segera mengadukan permasalahan ini ke nomor “Lapor Pak Kapolres” tentang kesalah-pamahan dirinya dengan karang taruna Desa Lemahmulya Kecamatan Majalaya.
Akhirnya, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono perintahkan Kapolsek Majalaya Iptu Totok Bagja, S.,S.Pd untuk segera merespon pengaduan tersebut dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan menjadi korban premanisme.
Kapolsek Majalaya dengan cepat tanggap melaksanakan perintah kapolres untuk merespon pengaduan tersebut serta memberikan perlindungan kepada pihak pelapor yaitu Afriyanti.
Setelah itu, kedua belah pihak sepakat untuk mediasi secara damai, setelah dilakukan mediasi yang disaksikan banyak pihak, mereka mendatangi Mako Polsek Majalaya, Minggu (31/10/2021) sekira pukul.19.00 Wib, guna menyelesaikan permasalahan ini dengan membuat surat pernyataan kesepakatan secara kekeluargaan yang maksudnya tidak akan menggugat permasalahan ini secara hukum yang berlaku serta tidak mengulangi perbuatan yang merugikan warga kedepannya.
Pasalnya, setelah diadakan mediasi antara Afriyanti dengan pihak karang taruna Desa Lemahmulya Ajat Sudrajat terkait berita di media sosial (medsos) tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota karang taruna Desa Lemahmulya Kecamatan Majalaya. Alhasil, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Mediasi antara pelapor dengan terlapor ini disaksikan langsung oleh Kapolsek Majalaya Iptu Totok Bagja, S,.Spd yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Dede Mulyana, Ps Kanit Intelkam Aipda Arief Hidayat, anggota Reskrim Brigpol Otibi, Ketua karang taruna Desa Pasirmulya Hendar.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono berpesan agar warga masyarakat Karawang untuk segera melaporkan jika melihat tindakan kejahatan, melihat orang yang mencurigakan dan lainnya yang sifatnya “mengantisipasi kejahatan”.
Redaksi@03
Terimakasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi Inspiratif dan Insight di email kamu
Daftarkan email