Bandung, Mediasakti.id,– Wartawan adalah orang bebas, wartawan bebas menulis apa yang Ia lihat dan Ia dengar berdasarkan hati nurani, dan mengedepankan kode etik serta UU Pers, yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999.
Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hakim asasi warga Negara. Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan Penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti. Pagi Ia bisa ngobrol dengan abang becak, Siang Ia bisa makan bersama para pejabat, sore Ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama, dan malam Ia juga bisa berada di cafe, diskotik, hingga menjelang subuh Ia masih sibuk mengambil gambar korban kejahatan di ruang mayat sebuah Rumah Sakit dan lain sebagainya.
Setiap hari Ia menyapa publik dengan Informasi, tak peduli Informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci, untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, Wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan check and re-check. Terkadang risiko nyawa tanpa Ia sadari mengancam diri dan keluarganya.
Sungguh Profesi yang amat agung, di mana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan. Sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui Media oleh seorang Wartawan.
Al-quranul karim, Al – hadist pun hasil daripada kegigihan para wartawan (para sahabat Nabi) di dalam mencatatkan Wahyu Ilahi yang turun kepada para Nabi dan mencatatkan Hadist yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya kala itu.
Begitu penting peran wartawan dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun…. mengapa kini wartawan dibungkam dengan pasal 310, 311, UU ITE, Surat Edaran Kapolri tentang ujaran kebencian dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara – cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM?
Pasal 310 ayat 1 berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat di aksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana.
Pasal 311 berbunyi, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana. Wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan UU Pers sebagai satu-satunya alat mengontrol dan mengawasi kebebasan Pers di Negeri ini.
Wartawan bukan untuk ditakuti, wartawan bukan untuk dibasmi, wartawan penentu masa depan sebuah bangsa dan kemajuan sebuah negara serta pertahanan negara.
Wahai para pejabat, jangan engkau takut kepada wartawan, jangan engkau takut pada kami yang mengemban tugas sosial kontrol Bangsa bahkan Dunia.
Penulis : Urosidin
Terimakasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi Inspiratif dan Insight di e-mail kamu
Daftarkan e-mail























