Beranda Regional Jabodetabek Satuan Polisi Menindaklanjuti Minuman Keras Beralkohol Berbagai Merek, Termasuk Minuman Keras Tradisional

Satuan Polisi Menindaklanjuti Minuman Keras Beralkohol Berbagai Merek, Termasuk Minuman Keras Tradisional

634

Cisarua-Kabupaten Bogor, Mediasakti.id – Pemusnahan 2.123 botol barang bukti miras ilegal yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja tepatnya dikantor halaman Satpol PP Kabupaten Bogor waktu lalu.

Menindak lanjuti, Minuman keras beralkohol berbagai merek termasuk minuman keras tradisional diwilayah Kabupaten Bogor tidak memiliki ijin edar dimusnahkan sesuai Peraturan Bupati nomor 81 Tahun 2021 pasal 11 ayat 4 huruf b.

Kanit Pol PP Kecamatan Cisarua Effendi mengatakan, “iya kami selalu monitoring beserta muspika Kecamatan, Desa dan Kelurahan Cisarua diwilayah puncak, penertiban sebagaimana tertuang dimaksudkan pada huruf C, untuk usaha yang menyimpan, memproduksi mengedarkan, menimbun dan mengoplos atau serta merta menyajikan minuman memabukkan berbahaya tanpa ijin berwenang kami tindak tegas,” ungkapnya.

Lanjut Effendi, kami tegaskan minuman keras sangatlah membahayakan apalagi kalo sudah dioplos karena efek yang ditimbulkan bisa merenggut nyawa.

“Jadi wilayah puncak ini tempatnya pengunjung wisatawan kami selaku petugas Satpol PP Kecamatan Cisarua Menindak peredaran miras dengan mendatangi sidak kewarung-warung dan para penjual lainnya.

Untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. “Banyak terjadi kriminalitas di bawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul peredarannya diwilayah puncak ini,” ujarnya.

“Menurutnya penindakan miras ini merupakan prioritas program pemerintah Kabupaten Bogor, untuk mewujudkan daerah yang nyaman berkeadaban,” tandasnya.

Jurnalis : Sopyan Hadi

Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi, Inspirasi dan Insight di email kamu.

Daftarkan email