Beranda Nasional Memorandum Publik : Dari Pati Ke Jakarta Mencari Keadilan

Memorandum Publik : Dari Pati Ke Jakarta Mencari Keadilan

18

Mediasakti.id ,-

*Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd.* _(Direktur Eksekutif LKSB / Pemerhati Sosial dan Budaya)_

Perjalanan fisik warga Pati, Jawa Tengah, menempuh ratusan kilometer menuju Gedung DPR/MPR RI di Jakarta membawa pesan yang sangat mendalam. Tulisan di papan mereka—“Alhamdulillah sampai di gedung senayan, walau ada halangan semangat tetap berkobar”—adalah potret riil krisis penegakan hukum di tingkat lokal.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah prinsip _Equality Before the Law_ benar-benar bekerja di daerah, ataukah keadilan kini menjadi barang langka yang harus dijemput langsung ke ibu kota?

*1. Lumpuhnya Akses Keadilan di Daerah*

Ketika masyarakat harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu melintasi provinsi demi memperjuangkan haknya, ada dua sinyal berbahaya:

*Krisis Kepercayaan APH Daerah:* Muncul persepsi kuat bahwa penegakan hukum di daerah rentan konflik kepentingan, intervensi kekuasaan lokal, dan praktik transaksional.

*Keadilan Berbasis _”Viral Effect”_:* Publik merasa pengawasan hukum hanya berjalan efektif jika kasus sudah menarik perhatian nasional atau dikawal lembaga pusat.

Keadilan sejati seharusnya bersifat murah, cepat, dan sederhana. Rakyat tidak boleh dibebani “ketahanan logistik” hanya untuk didengarkan hak-hak dasarnya.

*2. Civic Resilience dan Ujian Budaya Hukum*

Aksi warga Pati bukanlah sekadar aksi protes, melainkan bentuk _civic resilience_ (ketahanan sipil) dan kesadaran hukum masyarakat yang makin matang. Ini adalah teguran keras bagi struktur hukum nasional. Kejujuran bukan sekadar norma moral, melainkan fondasi etik profesi yang mengikat polisi, jaksa, dan hakim di seluruh pelosok negeri.

*3. Tiga Solusi Strategis LKSB*

Untuk membenahi sumbatan ini, Lembaga Kajian Sosial dan Budaya (LKSB) mendorong langkah konkret:

*Pengawasan Daerah yang Proaktif:* Optimalkan peran perwakilan Ombudsman RI dan Komisi Yudisial di daerah tanpa harus menunggu komando Jakarta.

*Digitalisasi Penanganan Kasus:* Buka akses _real-time_ perkembangan perkara agar potensi manipulasi hukum di daerah dapat ditekan.

*Sanksi Tegas APH Bermasalah:* Berikan sanksi administratif dan pidana yang nyata bagi aparat daerah yang terbukti melakukan pembiaran perkara _(unprofessional conduct)._

*Penutup*

Keadilan bukan hak eksklusif warga yang tinggal dekat pusat kekuasaan. Keadilan hukum yang sejati tercapai ketika seorang petani di pedesaan dan warga di ibu kota memiliki keyakinan yang sama: bahwa hukum melindungi mereka secara jujur, setara, dan tanpa jarak.

Semoga putusan yang bijak ke segala arah dapat diputuskan di mana masalah ini ada dengan seadil-adilnya, dan kegiatan di atas tidak menjadi preseden buruk bagi hamba hukum di seantero Negara Kesatuan Republik Indonesia. Redaksi/Muller Munthe.