Beranda Regional Bandung Raya Ada Apa di PPATS Kecamatan Nagreg Dalam Penerbitan Akte Jual Beli Tanah

Ada Apa di PPATS Kecamatan Nagreg Dalam Penerbitan Akte Jual Beli Tanah

720

Kabupaten Bandung, Mediasakti.id,- Berdasarkan Informasi dan Data yang diterima Redaksi Portal Berita Mediasakti.id dan Koran Media Sakti Indonesia serta hasil wawancara wartawan/reporter dilapangan patut diduga adanya unsur merugikan dalam penerbitan Akte Jual Beli Nomor : 252 /2020. Tanggal : 07 Agustus 2020. Laret Idamajeti. Akte Jual Beli Nomor : 253 / 2020. Tanggal : 07 Agustus 2020. Laret Idamajeti.

Narasumber Mediasakti.id Bapak Amin beserta Istri Ibu Aminah yang beralamat di Kampung Bojong RT 002 RW 002 Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung terkait dengan terbitnya : Akte Jual Beli Nomor : 252 /2020. Tanggal : 07 Agustus 2020. Laret Idamajeti. Akte Jual Beli Nomor : 253 / 2020. Tanggal : 07 Agustus 2020. Laret Idamajeti, mengatakan,”Ia tidak mengenal maupun melakukan transaksi jual beli kepada Laret Idamajeti terkait dengan Objek Tanah AJB No 252/2020 dan AJB No 253/2020.

Objek Tanah tersebut kepemilikannya adalah Hak milik Yaya OOm sebagaimana riwayat tanah, salinan C Desa Mandalawangi, PBB serta Akta Pembagian Hak Bersama No.419/2021.
Dikatakan Sumber saat wawancara dengan Mediasakti bahwa diterbitkannya AJB 252 dan 253/2020 tersebut tanpa sepengetahuannya juga disinyalir tanda tangan kami patut diduga telah dipalsukan,”tegasnya.

Selain itu, sumber mengatakan,” Kami lebih heran lagi terbitnya AJB tersebut atas nama Laret Idamajeti se-akan objek tanah tersebut telah pernah dijual kepada orang tersebut, padahal kami tidak pernah menjual serta menandatangani dokumen AJB tersebut. Jelas kami sangat dirugikan.

Tanah milik kami di hak oleh nama tersebut, membuat kami jadi pusing juga menggangu ketentraman keluarga dengan urusan yang tidak kami ketahui,”tandasnya.

Untuk memperjelas dugaan adanya pemalsuan dokumen serta tandatangan terkait patut diduga telah dipalsukan pada AJB 252/2020 dan 253/2020 agar kepemilikannya tidak di hak oleh pihak lain serta tidak menjadi simpang siur dikalangan masyarakat, maka Redaksi mempertanyakannya dengan melayangkan Surat Konfirmasi ; Nomor : 050 / Red Mediasakti/Sk/III/2022.Lampiran : 1 Eampler Koran.Perihal : Untuk Objektivitas Pemberitaan. Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Nagrek Kabupaten Bandung di Jl.Raya Nagrek No 36 Nagrek Kabupaten Bandung.

Dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut : 1.Siapa sebenarnya yang mangajukan permohonan penerbitan AJB 252 /2020 dan AJB 253/2020 tersebut. 2. Apa dasar hukum PPATS menerbitkan AJB 252/253.Serta dilampiri dokumen pendukungnya. 3. Apakah pihak PPATS mengenal nama Laret Idamajeti.Apakah pihak PPATS ketika menerbitkan AJB tersebut tidak memperhatikan salinan C Desa Mandalawangi. 5.Bagaimana procedure penerbitan AJB di PPATS Kecamatan Nagrek.6. Apakah ketika penandatangan document AJB tersebut bisa diwakilakan atau harus orang yang bersangkutan (Pemilik) hadir?.

Namun sangat disayangkan hingga berita ini ditulis pihak Kecamatan Nagrek tidak mau memberikan klarifikasi dengan menjawab surat konfirmasi.Hal ini sangat disayangkan pada era keterbukaan informasi seperti sekarang ini masih ada aparat Pemerintah yang patut diduga menutup-nutupi fakta dari sebuah kebenaran.

Oleh karena itu, Bupati Bandung atau Dinas terkait harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang merugukan masyarakat kecil dari Desa Mandalawangi ini, Tim-Redaksi.