Tanjungsari / Kab Sumedang, Mediasakti.id,- Berdasarkan Informasi dan Data yang diterima Redaksi Portal Berita Mediasakti.id dan Koran Media Sakti Indonesia serta hasil wawancara wartawan/reporter di lapangan terkait nasabah Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungsari patut diduga telah dirugikan oleh pihak Bank Mandiri.
Hasil wawancara dengan Nasabah Bank Mandiri KCP Tanjungsari, Asep Ahmad Saepudin. Formulir aplikasi mandiri kredit serbaguna mandiri mengatakan,”Saya tidak pernah mengajukan pinjaman dan mengisi Formulir aplikasi kredit serbaguna mandiri sebasar Tujuh Puluh juta (Rp.70.000.000.),” ujar pa Asep.
“Saya heran mengapa Bank Plat Merah / Bank BUMN Se-Kelas Bank Mandiri bisa dengan mudah meloloskan kredit pada orang lain. Bagaimana analisa kredit nya ?. Data-data pribadi saya dipalsukan serta dimanipulasi oleh pihak, sehingga kredit serbaguna sebesar 70 juta yang diterima pihak lain sementara pembayarannya dibebankan ke saya,” kata Asep.
“Yang lebih mengherankan adalah saya nasabah Bank Mandiri KCP Tanjungsari, ketika saya mempertanyakan mengapa data aplikasi kredit serbaguna mandir tersebut di KCP Bank Mandiri Tanjungsari jawaban dari pihak Mandiri tidak memuaskan, malahan terkesan berbelit-belit.
Anehnya lagi adalah ATM saya juga di blokir oleh Bank Mandiri. Saya menduga dipalsukannya dokumen pribadi saya ini ada kerjasama antara orang dalam dengan orang yang memalsukan dokumen pribadi saya tersebut,”ungkap Asep.
“Ini perbuatan melawan hukum, memalsukan dokumen pribadi orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi jelas ini perbuatan pidana. Selain itu, jelas pihak Bank Mandiri telah melanggar prinsip kehati-hatian serta ketelitian kerja sehingga mengakibatkan kerugian orang lain, kata seorang praktisi Perbankan di Bandung.
“Data dugaan pemalsuan aplikasi kredit serbaguna mandiri yakni Rehab (Top-up) yang disampaikan oleh pihak lain bukan sdr Asep Achmad Saepudin aplikasi serbaguna mandiri 70 juta adalah sebagai berikut ; Konfirmasi Debitur : 10-032019/14.1408997090155.
Hasil Konfirmasi : 100.000.000 / 84 Bulan. Nama Ibu Kandung : Epon. Tempat & Tanggal Lahir : Bandung, 25-05-1979. Status Rumah : Sesuai dengan KTP. Emergency Contact: Iyus/Sepupu. Jabatan : Produksi. Limit Pengajuan : 100.000.000./ Jangka Waktu 84 Bulan. Kredit disetujui : a. limit kredit 70 JT. b.Jangka waktu : 60 Bulan.c.suku bunga : 14% Efektif.d.Tgl AGF : 28. e. Asuransi Jasindo (jiwa + macet).
Kredit Serbaguna Mikro ASEP ACHMAD SAEPUDIN Telah disetujui Sebesar Rp.70.000.000.. Suku Bunga Pinjaman 14% Efektif pertahun. Angsuran Sebesar Rp.1.628.777. Biaya Provisi Rp.700.000. Biaya Administrasi Rp.100.000. Biaya Asuransi Jiwa Rp.1.326.850. Nominal yang diterima Rp.13.007.295. Blokir 1 x Angsuran Rp.1.628.777. IDI BI Pinjaman* bm ksm/Tanjungsari/1320102550218/70.000.000/bd.54.865.855,91/17—60/kol1-0 /dilunasi.koperasisander/bd2.823.400/dilunasi.Untuk memperjelas serta terang benderang persoalan Dugaan pemalsuan dokumen pribadi tersebut kami melayangkan surat konfirmasi;Nomor :049 / SK / Red- MSI/ III/ 2022 Lamp : Satu (1) Berkas.
Hal : Konfirmasi Untuk Objektifitas Pemberitaan.
Dengan pertanyaan ; 1). Bagaimana prosedur pengajuan kredit serbaguna di Bank Mandiri yang sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri secara umum ?.2). Jika persyaratan aplikasi permohonan telah lengkap. Bagaimna proses pencairan dana tersebut ?. 3). Apakah Bank Mandiri KCP Tanjungsari mempunyai Tim Marketing ?. Bagaimana keterkaitan antara Marketing dengan strukturak di Bank Mandiri. Mohon penjelasannya. 4). Bagimana mekanisme kerja tim analisa kredit Bank Mandiri tingkat koordinasi antara KCP dimana data pa Asep Achmad Saepudin adalah nasabah Bank Manidiri Jatinangor sementara yang memproses kredit serbaguna mandiri serta meloloskannya adalah KCP Bank Mandiri Tanjungsari. Jelas kredit tersebut adalah Rehab (Top-Up).Mohon dijelaskan.
5). Jika terjadi seperti yang dialami oleh sdr Asep Ahmad Saepudin sebagai nasabah Bank Mandiri. Dia tidak pernah mengajukan permohonan mengisi formulir kredit serbaguna mandiri tujuh puluh juta rupiah, tetapi mengapa kredit serbaguna tersebut bisa cair. 6). Apakah nama Iyus / Sepupu pernah berkomunikasi dengan pihak Bank Mandiri Tanjungsari. 7). Jika terjadi seperti hal ini apakah hal ini masuk pada kredit macet ?. Berapa besar kredit macet yang ada di Bank Maniri KCP Tanjungsari ? 8). Ketika pencairan pinjaman siapakah yang menerima TOP-up sebesar Rp.13.007.295,- Apakah pa Asep Achmad Saepudin ? atau pihak Lain. Siapa yang menandatangani dokumen pencairan tersebut .
Perlu kami sampaikan, konfirmasi ini adalah agar pemberitaan yang berimbang (Balance), namun sangat disayangkan hingga berita ini ditulis pihak bank Bank Mandiri KCP Tanjugsari tidak mau memberikan tanggapan / klarifikasi atas keluhan dan klaim dari Asep Achmad Saepudin.
Kita berharap Menteri BUMN bisa menertibkan Bank yang merugikan nasabahnya. Selain itu diharapkan Dirut Bank Mandiri akan mengambil tindakan yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan pa Asep Achmad Saepudin ini.
Penulis : Deden S/Tim/Redaksi.























