Sukabumi, Media Sakti.id.- Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah, guna memperingan orang tua atau wali murid. Namun kini banyak menjadi perbincangan masyrakat indonesia. Salah satu perbincangan yang selalu naik kepermukaan adalah tentang penyalahgunaan dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua atau wali murid yaitu dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dan lain sebagainya terutama sekolah yang notabenenya Negeri.
Hal inilah seharusnya supremasi hukum melalui saber pungli atau kepolisian sub bagian tindak pidana koroupsi (Tipikor) sebagai Alat hukum yang berkewajiban menciduk oknum nakal para sekolah yang berbuat kesalahaan diranah pendidikan,yaitu bagi oknum kepsek yanh nakal.
Pejabat pendidikan yang bersangkutan dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang mana apabila ada yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi para generasi penerus bangsa dalam topangan biaya dalam mengenyam ilmu pendidikan,
Maka pemerintah mengeluarkan Dana BOS,tentunya dalam hal itu demi membantu dalam meringkankan biaya masyarakat untuk menyekolahkan putra/putrinya tersebut.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005 telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar (Wajardikdas) 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan,yaitu pendekatan dan orientasi program BOS dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonal bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun selalu saja ada oknum-oknum kepala sekolah yang bermain licik, sehingga sampai-sampai membebankan pembiayaan pendidikan kepada orang tua siswa, nah terutama ini di jenjang pendidikan tingkat Dasar dan tingkat SMP.
Maka dari itu apabila ada oknum kepsek yang memeras dengan cara menjual LKS kepada orang tua siswa laporkan saja kepada pihak hukum, karena aturan dana BOS tersebut yaitu apabila menyalahi aturan maka itu ada pidananya dan apabila anggaran Dana BOS yang sudah di audit atau di periksa oleh pihak inspekstorat, maka pihak sekolah jangan merasa tenang dan bangga, pasal nya supremasi hukum bukan hanya inspsktorat masih ada kejaksaan, KPK, dan pihak Kepolisianpun berhak memeriksa di setiap anggaran negara.
Deni Handersen























