Beranda Regional Priangan Timur Polres Ciamis Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kealpaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Polres Ciamis Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kealpaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

70

Ciamis , Mediasakti.id ,–

Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia karena kealpaan disertai dugaan penelantaran. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Ciamis sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peristiwa meninggalnya seorang warga di sebuah balai pengobatan di wilayah Kecamatan Ciamis. Proses pengungkapan dilakukan pada Jumat pagi (17/07/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi yang diterima pada 17 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa diketahui terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah/Balai Pengobatan Al-Hikmah yang berada di Dusun Cisadap, Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Korban diketahui berinisial YAP, warga Kabupaten Tasikmalaya, yang meninggal dunia saat berada di lokasi pengobatan.

Dari hasil penyelidikan, petugas Sat Reskrim Polres Ciamis melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta mengumpulkan berbagai keterangan di lokasi kejadian. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain serta penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) dan Pasal 428 ayat (3) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kronologi pengungkapan bermula ketika pihak keluarga korban menerima informasi bahwa korban meninggal dunia saat menunggu giliran menjalani pengobatan. Setelah jenazah tiba di rumah duka, keluarga menemukan adanya luka pada bagian tubuh korban yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kejanggalan atas penyebab kematian tersebut. Atas dasar itu, keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ciamis untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Ciamis bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana dan menetapkan tersangka. Saat ini penyidik masih terus melakukan proses penyidikan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Ciamis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan secara profesional, objektif, dan transparan. Polres Ciamis akan terus mengedepankan proses penyidikan yang akuntabel dengan mengacu pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap perkara dapat ditangani secara tuntas demi terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.

Masyarakat memberikan apresiasi atas langkah cepat Sat Reskrim Polres Ciamis dalam mengungkap perkara tersebut. Penanganan yang profesional dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta memberikan pelayanan yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Ciamis.

Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar. Dods.