Beranda Nasional Putusan MK : Selamatkan Anggaran Pendidikan, Langkah Luar Biasa Untuk Masa Depan...

Putusan MK : Selamatkan Anggaran Pendidikan, Langkah Luar Biasa Untuk Masa Depan Bangsa

22

Mediasakti.id ,-

_Oleh: H. M.S. PELU, M.Pd._
_Pemerhati Sosial dan Budaya / Ketua Dewan Pembina & Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Sosial dan Budaya_

Alhamdulillah, pertolongan itu datang pada saat yang tepat. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dengan tegas: Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN. Putusan ini berlaku mulai Tahun Anggaran 2027, sedangkan pelaksanaan tahun 2026 dinyatakan sah demi keberlangsungan pelayanan, namun tidak boleh diulangi lagi ke depannya.

Keputusan ini adalah bukti nyata bahwa masih ada kekuatan yang tetap berdiri tegak demi masa depan anak-anak bangsa. Apresiasi mendalam kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah konsisten memperjuangkan hal ini, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang secara tegas menyuarakan keberatan atas penggunaan anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun untuk program lain. Itu adalah suara nurani yang menyadari bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat.

Menjaga Marwah Konstitusi
Lembaga Kajian Sosial dan Budaya memandang putusan ini bukan sekadar persoalan teknis keuangan negara, melainkan penegasan kembali amanat konstitusi. Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 telah menetapkan dengan tegas bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Angka tersebut bukan sekadar kalkulasi matematis, melainkan janji negara kepada rakyat yang harus dipenuhi secara utuh dan tidak boleh digeser peruntukannya.

Program Makan Bergizi Gratis memang mulia tujuannya, sangat dibutuhkan, dan patut didukung sepenuh hati. Namun, kemuliaan tujuan tidak boleh menutup mata kita terhadap kesucian sumber anggaran yang tidak boleh diganggu gugat. Kesejahteraan gizi anak dan kecukupan anggaran pendidikan adalah dua hal yang sama-sama krusial. Negara wajib memenuhi keduanya secara adil dan terpisah, tanpa harus mengorbankan salah satunya.

Putusan MK ini menjadi peringatan sekaligus petunjuk jalan yang terang bagi pemerintah: carilah sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengurangi hak konstitusional dunia pendidikan. Jangan sampai anak-anak kita kehilangan fasilitas, buku, kesejahteraan guru, dan kesempatan belajar yang layak hanya karena anggarannya dialihkan ke program lain yang seharusnya memiliki pos tersendiri.

Dua Pilar: Generasi Sehat dan Cerdas
Kita menyambut baik sikap teguh dalam menjaga amanat rakyat ini. Kita juga berharap pemerintah menyambut putusan MK dengan kepala dingin dan hati terbuka—bukan melihatnya sebagai kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan sebagai kompas agar kebijakan negara senantiasa selaras dengan UUD 1945. Kedua tujuan mulia ini—anak yang sehat bergizi dan anak yang cerdas berpendidikan—sangat bisa dicapai bersamaan, asalkan kita berani menempuh jalan yang benar tanpa saling mengorbankan.

Pada akhirnya, putusan ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi jutaan anak yang sedang menanti masa depan yang lebih baik. Selamat untuk dunia pendidikan Indonesia. Semoga amanat konstitusi ini senantiasa terjaga dengan kokoh demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang berakar pada generasi yang sehat jasmani sekaligus cerdas pikirannya. Redaksi.