Sukabumi, Media Sakti.id. —
Polres Sukabumi mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 61 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek serta mengamankan 12 orang pelaku yang terbagi dalam enam kelompok.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan 20 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sebanyak 20 tempat kejadian perkara tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Parungkuda, Cicurug, Ciemas, dan Simpenan.
“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 61 unit kendaraan roda dua dan 12 orang pelaku yang terbagi dalam enam kelompok,” ujar Kompol Agus Susanto.
Ia menjelaskan, rangkaian pencurian tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Agustus 2026, dengan sasaran utama kendaraan roda dua milik masyarakat yang sedang terparkir di rumah, halaman atau teras rumah, tempat makan, tempat kerja, maupun lokasi wisata.
“Modus yang digunakan para pelaku antara lain dengan menggunakan kunci letter T atau kunci palsu, serta merusak kunci kontak maupun gembok kendaraan,” jelasnya.
Selain 61 unit sepeda motor, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh buah kunci letter T, tujuh buah anak kunci palsu, satu buah obeng, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Terhadap kelompok 1 sampai kelompok 4, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari dengan cara merusak dan secara bersama-sama atau bersekutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Sementara itu, terhadap kelompok 5 dan kelompok 6, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman empat tahun.
Wakapolres Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman,” ungkap Kompol Agus.
Salah satu warga yang menerima kembali kendaraan miliknya, Asia Nurdyanies, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Polres Sukabumi yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kendaraan saya bisa ditemukan dan kembali. Terima kasih kepada Polres Sukabumi dan seluruh anggota yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga ke depannya keamanan masyarakat semakin terjaga dan tidak ada lagi kejadian seperti yang saya alami,” ujar Asia Nurdyanies.
Hal senada disampaikan Supriani, yang juga mendapatkan kembali kendaraan miliknya. Ia mengapresiasi upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan kendaraan kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi karena kendaraan saya yang sempat hilang akhirnya bisa ditemukan dan dikembalikan. Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian. Semoga Polres Sukabumi terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Supriani.
Kompol Agus menambahkan, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Sumber : Humas
Reporter : Deni.H/Marhen























