Kota Bandung, Mediasakti.id ,-
Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) menyoroti dugaan lemahnya sistem pengawasan tata lingkungan hidup di Kota Bandung. Sorotan itu muncul buntut dari kasus penebangan 10 pohon peneduh yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan lapangan padel dan sebuah kafe, awal Juli 2026.
Kasus tersebut baru terungkap ke publik setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Kamis, 31 Juli 2026. Dalam sidaknya, Wali Kota menyatakan kekecewaan, memerintahkan penyegelan lokasi, dan menegaskan perkara akan diproses secara hukum jika terbukti melanggar.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Ketua DPD SBNI Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup komitmen kepedulian terhadap kepedulian lingkungan hidup, Namun muncul pertanyaan bagi kami dan juga bagi masyarakat kota bandung mengapa dugaan penebangan terhadap aset lingkungan milik publik baru terungkap setelah kurang lebih datu bulan pohon-pohon tersebut hilang??
Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” ujar Rd. Yadi Suryadi, Senin (4/8/2026).
Menurut Yadi pohon pelindung di perkotaan memiliki fungsi strategis sebagai penyerap karbon, penghasil oksigen, penurun suhu udara, pengendali polusi, penyerap air hujan, serta penunjang kesehatan masyarakat. Kehilangannya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis dan menurunkan kualitas hidup lingkungan warga Bandung.
Berdasarkan informasi oleh Pemkot Bandung, dugaan pelanggaran mulai ditelusuri sejak akhir Juni 2026. Setelah inspeksi 31 Juli 2026, statusnya ditingkatkan menjadi pelanggaran berat. Pada 3 Agustus 2026, Pemkot menyatakan kasus akan diproses melalui jalur hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran.
Yadi mencatat, perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Perda Kota Bandung, kebijakan moratorium penebangan pohon Jawa Barat, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meski demikian, SBNI menegaskan proses pembuktian harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tanggung Jawab Dari Pihak Pengawasan
Kamipun merinci instansi yang memiliki tanggung jawab pengawasan adalah
DPKP Kota Bandung : Inventarisasi, perizinan tebang/pangkas/pindah, pemeliharaan pohon jalan dan RTH, serta sistem “KTP Pohon”.
DLH Kota Bandung: Pengendalian dampak lingkungan, penegakan standar kelestarian, dan pengawasan fungsi ekologis.
Satpol PP : Penyelidikan, penyegelan, dan penindakan pelanggaran.
Kecamatan & Kelurahan: Pengawasan harian dan laporan dini dari masyarakat.
“Penebangan tanpa izin yang dilakukan dini hari dan bekas penebangan pohonnya ditutupi kembali oleh lapisan semen cor, itu merupakan suatu tindakan yang sudah direncanakan dan sekaligua menunjukkan lemahnya pengawasan rutin dari DPKP dan kewilayahan.
Sistem pelaporan masyarakat juga perlu diperkuat agar dugaan pelanggaran dapat dideteksi lebih dini,” tegasnya.
Sbni dalam hal ini memberikan masukan-masukan terhadap Pemkot Bandung diantaranya :
-Melakukan investigasi menyeluruh secara profesional, transparan, dan akuntabel.
-Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti melanggar.
-Melaksanakan rehabilitasi lingkungan melalui penanaman pohon pengganti.
-Memperkuat sistem pengawasan RTH dan pohon pelindung secara berkala dan terintegrasi.
+Membangun mekanisme pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.
“Pembangunan ekonomi memang penting, namun kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan. Pohon bukan sekadar penghias kota, melainkan investasi ekologis bagi generasi sekarang dan masa depan,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.
SBNI yang peduli terhadap lingkungan juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan komunitas untuk bersama menjaga kelestarian lingkungan demi mewujudkan Kota Bandung yang hijau, sehat, nyaman, dan berkelanjutan.
Ia berharap hasil pemeriksaan Pemkot Bandung disampaikan kepada APH juga terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.
Dinas Wajib secara rutinitas dan dijadwalkan terhadap taman dan pohon d kota bandung kemudian SBNI juga masih menyoroti terkait Pemberi Izin diantaranya :
-DPKP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman) : Tanggung jawab utama -Inventarisasi, izin tebang/pangkas/pindah, pemeliharaan pohon jalan/taman/RTH, sistem KTP Pohon .
-DLH (Dinas Lingkungan Hidup): Kendali dampak lingkungan, penegakan standar kelestarian, syarat RTH pembangunan, pengawasan fungsi ekologis.
-Penegakan dan pendukung diantaranya : Satpol PP. Penyelidikkan, penyegelan dan penindakan pelanggaran perda
Ini tertera pada dasar hukum UU No. 26/2007, UU No. 32/2009, UUNo. 41/2009, Perda Kota Bandung No. 9/2019, dan SE gubernur jabar tahun 2026. Pertanyaan kami apakah dalam penebangan pohon tersebut, adanya indikasi jual beli izin penebangan ??
Kami berharap peristiwa ini menjadi conto kedepannya dan untuk segera terungkap secara terbuka dan transparansi siapa pelaku perencana sebenarnya !! Tegas Yadi. ( Redaksi ).























