Beranda Nasional Mengungkap Aset Tersembunyi : Mengapa RUU Perampasan Aset Ditakuti ?

Mengungkap Aset Tersembunyi : Mengapa RUU Perampasan Aset Ditakuti ?

27

*MENGUNGKAP ASET TERSEMBUNYI: MENGAPA RUU PERAMPASAN ASET DITAKUTI?*

*Oleh: H. M. S. Pelu, M.Pd.*
_(Direktur Eksekutif LKSB / Pemerhati Sosial dan Budaya)_

*Jakarta, 30 Agustus 2026*

Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi titik krusial dalam pemberantasan kejahatan luar biasa di Indonesia. Subjek dan materi yang tertuang dalam Bab II draft RUU ini memperlihatkan alasan utama mengapa regulasi tersebut kerap memicu kekhawatiran di kalangan penyelenggara negara. Ketentuan di dalamnya dirancang secara presisi untuk menutup celah kekebalan hukum dan menjangkau seluruh harta kekayaan hasil tindak pidana.

Berikut adalah poin-poin strategis dalam Bab II RUU Perampasan Aset:

*1. Subjek Hukum dan Asas Kesetaraan (Pasal 2)*

* *Cakupan Subjek Hukum:* Mengikat seluruh Penyelenggara Negara tanpa tawar-menawar.

* *Pihak Terkait:* Meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Menteri/pejabat setingkat menteri, anggota DPR/MPR/DPD, pejabat yudikatif, Gubernur/Bupati/Walikota beserta wakilnya, Kepala Desa dan perangkat desa, pejabat ASN/TNI/Polri, pejabat lembaga independen, hingga seluruh pejabat yang menerima gaji atau fasilitas negara.

*2. Ketentuan Perampasan Aset dan Jenis Kejahatan (Pasal 3)*

* *Tindak Pidana Terkait:* Berlaku bagi pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, perdagangan senjata, suap-menyuap, terorisme, hingga kejahatan siber.

* *Cakupan Aset:* Meliputi seluruh harta kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari hasil tindak pidana.

* *Status Pejabat:* Berlaku bagi pejabat aktif, pejabat yang telah berhenti, pensiun, maupun yang diberhentikan secara tidak hormat.

*3. Penghapusan Kekebalan Hukum (Pasal 4)*

* *Penegakan Tanpa Pengecualian:* Tidak ada jabatan, pangkat, kedudukan, maupun instansi yang dapat memberikan kekebalan hukum.

* *Kesetaraan di Hadapan Hukum:* Setiap pejabat negara diperlakukan sama dalam penerapan perampasan aset _(equality before the law)._

*4. Asas Penegakan Hukum (Pasal 5)*

* *Prinsip Utama:* Pelaksanaan penegakan hukum didasarkan pada asas keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, proporsionalitas, nilai agama dan moral bangsa, serta prinsip non-diskriminatif.

* *Kewajiban Subjek:* Seluruh pejabat negara tanpa terkecuali tunduk sepenuhnya pada aturan ini.

*5. Tujuan Strategis Undang-Undang (Pasal 6)*

* Mengembalikan kerugian negara serta memutus rantai kejahatan dengan merampas keuntungan hasil tindak pidana.

* Memberikan efek jera secara nyata dan tanpa pandang bulu.

* Melaksanakan komitmen _United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)._

* Menjamin aset hasil rampasan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan rakyat, menjadi instrumen keadilan sosial, serta menjadi pengingat moral bagi seluruh penyelenggara negara.

Penerapan aturan perampasan aset ini merupakan instrumen mendasar untuk menegakkan keadilan sosial, mengembalikan hak-hak publik, dan menjamin transparansi tata kelola pemerintahan. Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah wujud nyata komitmen dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Redaksi/Muller*LEMBAGA KAJIAN SOSIAL DAN BUDAYA (LKSB)*

_Mengawal Kebijakan Publik, Merawat Keadilan Sosial, Mengedukasi Bangsa_