
Artikel 1 Seri “Gibran, PHPU 2026, dan Ujian Batas Konstitusi”
Oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mudah disebut sebagai “perkara ijazah Gibran”. Sebutan itu sederhana, mudah dipahami, dan cepat menarik perhatian. Namun secara hukum, istilah tersebut terlalu menyederhanakan persoalan karena dokumen pendidikan sebenarnya hanya menjadi pintu masuk menuju pertanyaan konstitusional yang jauh lebih besar.
Pertanyaan itu adalah: sampai kapan cacat yang didalilkan terjadi pada tahap pencalonan masih dapat diperlakukan sebagai sengketa pemilu setelah pemilu selesai dan calon telah berubah menjadi pejabat konstitusional? Pertanyaan ini menjadi penting karena Gibran Rakabuming Raka yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukan lagi calon Wakil Presiden. Ia telah dilantik dan sedang menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Di titik itulah karakter perkaranya berubah. Yang diuji bukan hanya apakah persyaratan pendidikan dipenuhi ketika pencalonan berlangsung pada 2023, tetapi juga apakah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih dapat digunakan pada 2026 untuk menghasilkan akibat hukum terhadap jabatan yang telah berjalan. Dengan kata lain, perkara ini mempertemukan hukum pencalonan, hukum acara pemilu, finalitas hasil pemilu, dan hukum jabatan konstitusional dalam satu ruang sidang.
Per 3 Oktober 2026, MK belum memutus perkara tersebut. Persidangan telah berlangsung sejak 21 September, dan pada 2 Oktober MK mendengar keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Australia.[1] Karena itu, terlalu dini menyimpulkan bahwa Gibran telah didiskualifikasi atau diberhentikan; sama terlalu dininya menyatakan perkara telah selesai hanya karena terdapat surat penyetaraan pendidikan.
Masih ada beberapa lapis persoalan hukum yang harus dilewati sebelum sampai pada kesimpulan akhir. Bahkan jika masalah pendidikan terbukti, belum tentu akibat hukumnya otomatis menyentuh jabatan Wakil Presiden. Sebaliknya, jika perkara berhenti pada persoalan kewenangan, kedudukan hukum, atau tenggang waktu, substansi pendidikan mungkin tidak pernah menjadi dasar utama amar putusan.
Dari Tiga Hari Menjadi Lebih dari Dua Tahun.
Anomali pertama perkara ini bukan terletak pada ijazah, melainkan pada waktu. Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu secara nasional untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.[2]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan 23 September 2026 mempersoalkan hal ini secara tegas. Hasil Pemilu Presiden 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 dan, menurut KPU, permohonan semestinya sudah diajukan paling lambat 23 Maret 2024. Perkara yang sekarang diperiksa justru baru diajukan pada 10 September 2026.[3]
Jadi persoalannya bukan keterlambatan beberapa hari. Jarak waktunya lebih dari dua tahun, dan di sinilah konsep finalitas menjadi penting. Pemilu tidak mungkin menjadi kontestasi yang terbuka tanpa batas; harus ada saat ketika perselisihan selesai, pemenang memperoleh kepastian, dan mandat elektoral berubah menjadi pemerintahan yang efektif.
Namun para pemohon membawa argumen tandingan yang juga tidak dapat diabaikan. Mereka menyatakan salah satu dokumen penting yang digunakan untuk mempersoalkan syarat pendidikan baru diperoleh pada April 2026 setelah melalui sengketa informasi. Mereka kemudian menggunakan asas contra non valentem agere non currit praescriptio, yang secara sederhana berarti tenggang waktu tidak semestinya berjalan terhadap orang yang secara objektif belum dapat bertindak.[4]
Apakah asas tersebut dapat diterapkan dalam PHPU Presiden adalah persoalan tersendiri dan MK belum memutuskannya. Tetapi dilema yang ditimbulkannya nyata: jika batas tiga hari tidak dapat ditembus dalam keadaan apa pun, bagaimana hukum memperlakukan cacat sangat serius yang benar-benar baru diketahui kemudian? Sebaliknya, jika setiap “bukti baru” dapat membuka kembali PHPU bertahun-tahun setelah pemilu, kapan pemilu dapat disebut benar-benar selesai?
Perkara ini berada tepat di antara dua risiko itu: finalitas yang terlalu kaku dan koreksi yang tidak mengenal batas. Tantangan MK bukan sekadar memilih salah satunya, melainkan menentukan apakah hukum mengenal pengecualian, apa syaratnya, dan bagaimana mencegah pengecualian itu berubah menjadi pintu permanen untuk membuka kembali hasil pemilu.
“Tamat” Tidak Sama dengan “Setara”.
Barulah setelah persoalan hukum acara tersebut muncul pertanyaan mengenai pendidikan. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.[5]
Ada dua konsep yang harus dibedakan sejak awal, yakni “tamat” dan “sederajat”. “Tamat” berkaitan dengan penyelesaian pendidikan, sedangkan “sederajat” berkaitan dengan bagaimana jenjang pendidikan tersebut dipadankan dengan sistem pendidikan Indonesia. Pembedaan ini penting ketika pendidikan ditempuh di luar negeri karena sistem pendidikan asing tidak selalu memiliki struktur kelas, nomenklatur program, dan jenis dokumen yang identik dengan Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerangkan di persidangan bahwa pada 2019 pernah dilakukan proses penyetaraan atas riwayat pendidikan Gibran. Dalam proses tersebut, kementerian menilai dokumen pendidikan antara lain dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan University of Technology Sydney Insearch di Australia. Hasilnya adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.[6]
Namun kementerian juga memberi penjelasan penting bahwa surat penyetaraan bukan ijazah dan bukan penerbitan tanda lulus oleh pemerintah Indonesia. Penyetaraan adalah penilaian mengenai padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional.[7] Karena itu, keberadaan surat penyetaraan tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai syarat “tamat”, tetapi fakta bahwa surat penyetaraan bukan ijazah juga tidak otomatis membuktikan seseorang tidak pernah menyelesaikan pendidikan.
Pertanyaan yang benar harus lebih spesifik: apa yang dibuktikan oleh masing-masing dokumen, apa fakta pendidikan yang mendasarinya, dan apakah seluruhnya cukup untuk memenuhi syarat hukum pada saat pencalonan? Jawaban terhadap pertanyaan itu membutuhkan pembuktian, bukan sekadar slogan “ada ijazah” atau “tidak ada ijazah”.
Masalahnya Juga Ada pada Sistem Verifikasi.
Perkara ini kemudian membuka persoalan lain: bagaimana negara sebenarnya memverifikasi calon Presiden dan Wakil Presiden. KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada 2023 dan menyatakan persyaratan pencalonannya terpenuhi.[8]
Namun persidangan juga memunculkan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dalam sidang 1 Oktober, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa ketika mencoba mengakses sistem tersebut, muncul pemberitahuan bahwa akun mereka tidak memiliki akses untuk masuk.[9]
Fakta ini tidak membuktikan dokumen Gibran bermasalah, tetapi ia menghasilkan pertanyaan yang jauh lebih penting bagi tata kelola pemilu: bagaimana pengawas dapat melakukan pengawasan efektif jika akses terhadap dokumen yang diverifikasi penyelenggara terbatas? Karena itu, kalimat “Bawaslu tidak menemukan pelanggaran” harus dibedakan dari pernyataan “Bawaslu telah memeriksa seluruh dokumen dan menyatakan semuanya benar”.
Kedua kalimat tersebut mempunyai arti yang berbeda dan konsekuensi pembuktian yang berbeda pula. Perkara ini, dengan demikian, bukan hanya tentang satu orang, melainkan juga merupakan audit terhadap sistem verifikasi calon untuk jabatan konstitusional tertinggi. Semakin penting jabatannya, semakin kuat pula kebutuhan akan proses verifikasi yang transparan, dapat diaudit, dan tetap menghormati perlindungan data pribadi.
Tiga Gerbang Sebelum MK Sampai ke Ijazah.
Ada kekeliruan lain dalam membaca perkara ini, yaitu seolah-olah hakim hanya tinggal menentukan apakah pendidikan Gibran memenuhi syarat. Sebelum sampai ke sana, setidaknya ada tiga gerbang hukum yang harus dilewati: kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, dan tenggang waktu.
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu.[10] KPU mempertanyakan apakah perkara yang diajukan lebih dari dua tahun setelah penetapan hasil, oleh pihak yang bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, masih dapat ditempatkan dalam kerangka PHPU.
Soal kedudukan hukum tidak kalah penting. Undang-undang secara khusus menempatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemohon dalam PHPU Presiden, sedangkan para pemohon perkara sekarang bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.[11] Ini bukan formalitas kecil karena perluasan kedudukan hukum akan memengaruhi siapa saja yang pada masa depan dapat membuka kembali sengketa hasil pemilu.
Jika MK memperluas siapa yang boleh mengajukan PHPU, Mahkamah perlu menjelaskan dasar dan batasnya. Namun jika pintu hanya boleh digunakan pasangan calon dalam tiga hari setelah penetapan hasil, muncul problem lain: bagaimana jika cacat fundamental baru diketahui ketika semua pasangan calon sudah kehilangan kesempatan menggugat? Di sinilah terlihat bahwa persoalan standing dan tenggang waktu bukan sekadar teknis acara, tetapi ikut menentukan apakah sistem menyediakan jalan koreksi terhadap cacat yang muncul terlambat.
Yurisprudensi MK sendiri menunjukkan bahwa PHPU memang tidak hanya berbicara tentang aritmetika suara. Dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, MK menyatakan persoalan hukum pada tahapan pemilu dapat diperiksa jika berkaitan dan berpengaruh terhadap hasil.[12] Namun dalam putusan yang sama, MK sekaligus mengingatkan bahwa Mahkamah tidak boleh dijadikan tempat untuk menyelesaikan seluruh persoalan tahapan pemilu, yang oleh Mahkamah sendiri dianalogikan sebagai “keranjang sampah” semua masalah pemilu.[13]
Artinya, MK bukan sekadar kalkulator suara, tetapi juga bukan pengadilan dengan kewenangan tak terbatas. Bahwa MK dapat memeriksa persoalan kualitatif tidak otomatis berarti semua persoalan pemilu dapat dibawa sebagai PHPU, oleh siapa pun, dan kapan pun.
Ketika Calon Sudah Menjadi Wakil Presiden.
Inilah bagian paling sulit dari perkara. Sebelum dilantik, Gibran adalah calon Wakil Presiden; setelah dilantik, ia menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Pertanyaannya kemudian: apakah perubahan status itu juga mengubah rezim hukum yang berlaku?
Ahli yang diajukan pemohon, Yance Arizona, membedakan antara seseorang yang “tidak lagi memenuhi syarat” dan seseorang yang didalilkan “tidak pernah memenuhi syarat sejak awal”. Menurut pandangannya, keadaan kedua dapat diletakkan dalam konsep electoral disqualification, bukan pemakzulan.[14] Dengan pendekatan ini, yang menentukan adalah kapan cacat diduga terjadi, yakni ketika subjek masih berstatus calon.
Sebaliknya, ahli yang dihadirkan KPU, Khairul Fahmi, menekankan perubahan status setelah pelantikan. Menurut konstruksinya, diskualifikasi berlaku terhadap calon, sedangkan pemberhentian berlaku terhadap pejabat. Setelah dilantik, persoalan kelayakan calon dinilai telah bergeser menjadi persoalan jabatan konstitusional.[15]
Keduanya masih merupakan pendapat ahli dan MK belum menentukan pendekatan mana yang diterima. Namun benturan teorinya terang: pendekatan pertama bertanya kapan cacat terjadi, sedangkan pendekatan kedua bertanya apa status orang ketika akibat hukum diminta. Jawaban terhadap dua pertanyaan itu menentukan apakah perkara tetap berada dalam hukum pemilu atau sudah harus dibaca melalui hukum mengenai jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
UUD 1945 sendiri menyediakan mekanisme khusus pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. Proses tersebut melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MK, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).[16] Karena perkara sekarang tidak berawal dari pendapat DPR berdasarkan Pasal 7B, menyebutnya sebagai “sidang pemakzulan Gibran” tidak tepat secara hukum.
Perkara ini tetap PHPU. Namun masalahnya, petitum yang diminta dapat membawa akibat terhadap jabatan Wakil Presiden. Di situlah ketegangan antara hukum pemilu dan hukum jabatan menjadi semakin nyata.
Pasal 8 Tidak Otomatis Menyelesaikan Masalah.
Para pemohon antara lain meminta agar jika jabatan Gibran kehilangan dasar hukumnya, pengisian Wakil Presiden dilakukan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.[17]
Namun ada satu pertanyaan yang harus dijawab lebih dahulu: Pasal 8 ayat (2) menjelaskan bagaimana kekosongan diisi, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana kekosongan itu diciptakan. Perbedaan tersebut penting karena norma pengisian kekosongan tidak otomatis merupakan norma pemberhentian atau pembatalan jabatan.
Jika MK menemukan ada cacat pada tahap pencalonan, apakah temuan itu otomatis membatalkan pelantikan? Jika tidak otomatis, mekanisme apa yang harus digunakan, apakah PHPU memberi MK kewenangan sejauh itu, dan bagaimana hubungannya dengan Pasal 7A serta Pasal 7B yang secara khusus mengatur pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan perbedaan penting antara menemukan suatu cacat dan mempunyai kewenangan memberikan setiap akibat hukum terhadap cacat tersebut. Keduanya tidak selalu sama, dan justru di sinilah masalah konstitusional terbesar perkara ini berada.
Bukan Sekadar Siapa yang Menang.
Cara paling sehat membaca perkara ini adalah dengan menghapus nama Gibran dari soal. Bayangkan kelak seorang Presiden atau Wakil Presiden dari kubu politik lain baru diketahui pada tahun kedua pemerintahannya mempunyai persoalan serius mengenai kualifikasi pencalonannya. Apakah prinsip hukum yang kita dukung sekarang masih akan kita dukung dalam situasi itu?
Jika PHPU boleh dibuka kembali kapan saja atas nama bukti baru, prinsip itu akan berlaku terhadap semua Presiden dan Wakil Presiden di masa depan. Sebaliknya, jika pelantikan dianggap menutup seluruh cacat pencalonan tanpa pengecualian, prinsip itu juga akan melindungi semua pejabat di masa depan, termasuk jika cacat yang ditemukan jauh lebih serius.
Karena itu, ukuran yang penting bukan siapa yang diuntungkan dalam perkara sekarang, melainkan apakah kaidah yang dihasilkan dapat diterapkan secara konsisten ketika nama tokohnya diganti. Prinsip hukum yang hanya terasa benar ketika menguntungkan pihak tertentu bukanlah prinsip yang stabil.
Pada akhirnya, perkara ini mempertemukan empat hal sekaligus: mandat rakyat, persyaratan hukum, prosedur peradilan, dan stabilitas jabatan konstitusional. Dokumen pendidikan hanyalah pintu masuk menuju pertanyaan yang lebih besar tentang batas antara koreksi hukum dan finalitas pemerintahan.
Pertanyaan utamanya adalah: ketika cacat pencalonan didalilkan baru terungkap setelah pemilu selesai dan pejabat telah dilantik, kapan hukum pemilu berhenti bekerja dan hukum jabatan konstitusional mulai mengambil alih? Jawaban MK, jika Mahkamah sampai menjawabnya secara substantif, dapat menjadi preseden yang pengaruhnya jauh melampaui Gibran Rakabuming Raka.
Jika perkara justru selesai pada soal kewenangan, kedudukan hukum, atau tenggang waktu, pertanyaan konstitusional yang lebih besar itu mungkin tetap menunggu kasus berikutnya. Apa pun hasilnya nanti, perkara ini telah menunjukkan bahwa yang diuji bukan hanya syarat pendidikan seorang Wakil Presiden, melainkan juga batas antara koreksi dan finalitas, antara calon dan pejabat, serta antara keberanian mengadili dan batas kekuasaan pengadilan.
Catatan Kaki
[1] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Jadwal Sidang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2026,” dan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diakses 3 Oktober 2026.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 475 ayat (1).
[3] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, 23 September 2026, 7–8.
[4] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Pemeriksaan Pendahuluan, 21 September 2026, 11.
[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r.
[6] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Kemendikdasmen Sebut Suket Penyetaraan Bukan Proses Penerbitan Ijazah/Tanda Lulus,” 2 Oktober 2026.
[7] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Kemendikdasmen Sebut Suket Penyetaraan.”
[8] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran?,” 23 September 2026.
[9] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, 1 Oktober 2026, 33.
[10] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24C ayat (1).
[11] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah, Pasal 74 ayat (1) huruf b; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 475 ayat (1).
[12] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, 22 April 2024, 865–866.
[13] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, 867.
[14] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Pembuktian Pemohon, 30 September 2026, 39–44.
[15] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, 1 Oktober 2026, 14–15.
[16] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A–7B. Lihat pula M. Laica Marzuki, “Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945,” Jurnal Konstitusi 7, no. 1 (2010): 15–28; Bambang Sutiyoso, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia,” Jurnal Konstitusi 7, no. 1 (2010): 91–110.
[17] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 8 ayat (2).






















