Beranda Bisnis Gula Rafinasi Diduga Gunakan Bahan Berbahaya Beredar di Pangandaran

Gula Rafinasi Diduga Gunakan Bahan Berbahaya Beredar di Pangandaran

794

Kab Pangandaran, Mediasakti.id,- ( 27 /2/2022). Masih maraknya peredaran gula merah rafinasi yang di duga menggunakan bahan baku campuran kimia di wilayah Pangandaran dan Ciamis jadi perbincangan berbagai pihak.

Hal tersebut membuat masyarakat merasa was-was. Sebab di khawairkan faktor keamanan bagi kesehatan jika mengkonsumsi gula merah berkimia tersebut,” ungkap sumber Mediasakti.id.

Oleh karena itu, Ia berharap pihak LPOM, Dinas terkait mengambil tindakan yang tegas dan memberikan penjelasan apakah gula Rafinasi ini layak serta aman dikonsumsi,” ujarnya.

Sebab jika LOPM atau Dinas terkait tidak memberikan penjelasan, wajar saja kalau ada pihak yang beranggapan LPOM atau Dinas terkait tidak becus menjalankan tupoksinya. Ini bisa menjadi preseden buruk dimasyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) melalui perwakilannya telah meminta penjelasan ke LPOM Tasikmalaya dan Mediasakti.id juga telah mempertanyakan mengapa pabrikan yang produksinya besar tidak memiliki Badan Hukum seperti hal nya Ijin Kemenkumham, N.I.B, dan NPWP.

Terkait izin PIRT ( Pangan Industri Rumah Tangga ) yang dikeluarkan Pemkab Pangandaran bagi pelaku usaha UMKM gula merah campuran atau kini di kenal dengan gula coklat sukrosa (GCS) dengan bahan baku dektros, Molases, rapinasi, metabisulvit dan tepung tapioka pada tahun 2020 masih berlaku sampai sekarang.

Dan anehnya temuan di lapangan dugaan olahan berbahan yang di duga berbahaya di anggap legal padahal temuan itu tahun 2022, seharusnya tetap mengacu ke izin PIRT 2020 tutur,” ungkap J dari LPOM Tasikmalaya.

Sementara itu, di Jawa Tengah ketika Mediasakti.id mewawancarai pelaku UMKM mengungkapkan, PIRT tidak untuk izin produksi. BPOM Banyumas mengatakan keluarnya Ijin produksi harus memiliki gudang yang bersih, tempat produksi yang bersih dan tempat pembuangan limbah,” katanya.

Dari pantauan dilapangan dibeberapa pabrikan gula Rafinasi di Kab Pangandaran persyaratan gudang bersih, tempat produksi yang bersih serta memiliki tempat pembuangan limbah belum terpenuhi.

Maka dari itu, sudah selayaknya LPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan pihak terkait perijinan olahan gula Rafinasi ini mengambil tindakan agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,” pungkas sumber Mediasakti.id.

Jurnalis : Dedi Irfan,
Mediasakti.id Pangandaran