Beranda Regional Jabodetabek DPRD Kota Bogor Akan Siapkan Raperda, Terkait Banyaknya Aduan Soal Pinjol

DPRD Kota Bogor Akan Siapkan Raperda, Terkait Banyaknya Aduan Soal Pinjol

477

Kota Bogor, MediaSakti.id,- DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti, mengungkapkan, latar belakang yang diusulkannya saat ini, raperda, adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD dari korban pinjama online, jelasnya.

“Latar belakangnya adalah, banyaknya kasus di masyarakat lebih kearah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasi liar,” tutur Endah, pada hari Selasa 17 Mei 2022.

Endah mengaku, dirinya mendapatkan keluhan, dimana salah satu warga meminjam Rp 1 juta, namun harus mengembalikan uang hingga Rp 10 juta, karena tingginya bunga. Bahkan, dijabarkan oleh Endah, bunga yang harus dibayar sebesar Rp 300 ribu tiap pekannya.

“Bahkan ada juga yang kehilangan rumah dan menyebabkan rumah tangganya cerai,” terang Endah.

Atas banyaknya kasus yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, Endah menyampaikan, Raperda ini perlu tentunya harus segera dibahas, agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian perlindungan dari pinjaman online, renternir dan koperasi ilegal.

“Akhirnya kita mengusulkan, ini harus dibuat sebuah perlindungan. Jadi arah raperda ini adalah, bagaimana arahnya perlindungan kepada masyarakat. Bagaimana ke depannya masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya dampak negatif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, pada Selasa (10/5), terdapat tiga raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun sidang 2022 ini.

Diantaranya adalah Raperda Kota Bogor Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda Kota Bogor Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dan Raperda Kota Bogor Tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir, pungkasnya.

“Selain itu juga terdapat beberapa Raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus serta terdapat beberapa Raperda yang masih dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” jelas Jenal. (Jp/*)

Terima kasih telah membaca MediaSakti.id.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email