Kota Banjar, mediasakti.id,- Polsek Banjar. Polres Banjar. Anggota unit lalu lintas Polsek Banjar Aipda Agus murjianto mendatangi salah satu toko onderdil memberikan himbuan kepada pemilik toko agar tidak di perkenankan menjual kenalpot bising atau brong.Minggu (02/04/2023)
“Jadi kami sengaja datangi tokoh tersebut sebagai langkah antisipasi keresahan masyarakat tentang pemotor yang kerap gunakan knalpot brong, karena kita semua tau tingkat kebisingan yang di hasilkan knalpot brong sangat mengganggu,”ucap agus.
“Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono, S,Sos melalui kasi humas Polsek Banjar Aipda Budi Herianto, yang dilakukan Anggota Unit Lantas Polsek Banjar untuk menjawab keluhan masyarat tentang banyaknya pemotor yang gunakan knalpot brong, meresahkan warga banjar, penindakan knalpot bising atau brong dengan tegas humanis dan menghimbau ke penjual agar tidak menyediakan knalpot brong sehingga tercipta situasi masyarakat yang tentram dan nyaman khusus nya aktivitas di jalan raya.” Tegas kapolsek
Nampak dalam kegiatan tersebut anggota Unit Lantas Polsek Banjar memberikan himbuan tentang pasal UU LLAJ no.22 tahun 2009.pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) tentang persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi knalpot, (dengan tingkat kebisingan suara) Sehingga bisa di pahami oleh penjual dan pembeli onderdil knalpot Brong, khususnya di wilkum Polsek Banjar, Polres Banjar, Edi S























