Beranda Regional Priangan Barat Diduga Ada Tower Nakal Yang Belum Mengantongi Izin Resmi, Komisi II DPRD...

Diduga Ada Tower Nakal Yang Belum Mengantongi Izin Resmi, Komisi II DPRD Sukabumi Siap Menindak Dengan Tegas

17

Sukabumi, Media Sakti.id .–

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melayangkan peringatan keras kepada perusahaan menara telekomunikasi (tower) yang diduga belum mengantongi izin lengkap, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu mengemuka dalam audiensi yang digelar bersama sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perizinan, DPTR, Perkim, dan Satpol PP, menyusul adanya laporan dari BAPEKSI terkait dugaan pelanggaran perizinan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa aturan terkait perizinan sudah jelas dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan menara tower di Kabupaten Sukabumi agar segera mengurus izin SLF dan PBG. Sebelum kami bertindak, silakan penuhi kewajiban. Jangan sampai merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat,” tegas Hamzah, Selasa (05/05/2026).

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran lain yang belum sepenuhnya didalami, termasuk kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar.

“Kami berharap izin yang dikeluarkan sesuai dengan kondisi di lapangan, jangan hanya formalitas. Jangan sampai perusahaan mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat setempat,” ujarnya.

Hamzah menegaskan, jika terbukti melanggar, sanksi tegas siap dijatuhkan, bahkan hingga penutupan operasional.

“Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, sanksinya jelas. Bisa sampai penutupan. Hari ini kami kembalikan ke Dinas Perizinan untuk segera mengeluarkan teguran atau sanksi. Kalau tidak ada tindakan, kami akan rekomendasikan ke pimpinan DPRD,” katanya.

Lebih lanjut, Komisi II juga membuka kemungkinan pendalaman terkait dugaan adanya oknum dalam proses perizinan yang menyebabkan maraknya tower tanpa izin lengkap.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi ini akan kami dalami. Yang jelas aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua PAC BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, menyambut positif hasil audiensi tersebut. Ia menilai langkah DPRD menjadi angin segar bagi penertiban administrasi perusahaan tower di Sukabumi.

“Kami merasa puas dengan hasil pertemuan ini. Intinya, kami mendorong penataan kembali administrasi perizinan sesuai aturan. Hak masyarakat juga jangan sampai diabaikan atau tertunda,” kata Ramdan.

Ia menegaskan, pihaknya mendesak perusahaan untuk segera memperbaiki tata kelola administrasi agar operasional berjalan lancar tanpa melanggar aturan.

“Kami ingin perusahaan taat aturan, sehingga tidak ada lagi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran perizinan, khususnya yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.

Reporter : Deni Handersen