Beranda Regional Priangan Barat Polres Sukabumi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Dan Percobaan Pembunuhan di Kecamatan Kelapanunggal

Polres Sukabumi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Dan Percobaan Pembunuhan di Kecamatan Kelapanunggal

303

Sukabumi, Media Sakti.id,- Satuan Reskrim Polres Sukabumi dibantu unit Reskrim Polsek Kalapanunggal ringkus pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan dengan TKP Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, kepada awak mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pemuda berinisial IB (25 tahun) warga Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal.

Dalam kasus yang terjadi 24 April 2023 lalu ini, Pelaku IB telah melakukan penganiayaan dan diduga berniat membunuh Ujang Kamaludin (30) seorang buruh harian lepas yang merupakan tetangganya sendiri di Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapanunggal Sukabumi.

“Pelaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, “ Ungkap Maruly dalam rilis resmi kepada awak media di Mako Polres Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Senin (29/05/23).

Hasil pendalaman Polisi dalam kasus ini, alasan pelaku menganiaya korban sekaligus berencana akan membunuh korban karena merasa takut ketahuan setelah melakukan pencurian terhadap barang milik korban Ujang Kamaludin berupa uang dan Handphone.

“Jadi pelaku ini pernah mencuri barang berupa Handphone dan uang milik korban pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 namun perbuatan pelaku ini ternyata dicurigai oleh istri korban,” terang Maruly.

Lebih jauh Mantan Kasubdit  Direskrimsus Polda itu menjelaskan, pelaku sempat menemui korban dirumahnya pada malam hari kejadian, dan sempat mengobrol dengan korban.

Saat perjalanan pulang dari rumah korban, timbul niat dari pelaku untuk menghabisi Ujang Kamaludin karena aksinya diketahui korban.

Pelaku kembali satroni rumah korban, matikan aliran listrik dengan menurunkan meteran listrik atau KWH sehingga rumah korban Ujang Kamaludin menjadi gelap dan pelaku bersembunyi disamping pintu terhalang kursi sambil menunggu korban keluar rumah.

“Saat korban keluar rumah untuk menyalakan listrik rumahnya, pada saat itulah pelaku langsung menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkannya,” ungkap Maruly beberkan kronologi kejadian.

Korban sempat terjatuh saat perutnya ditusuk pelaku, namun Ujang Kamaludin berusaha bangkit dan lari ke dalam rumah.

“Pelaku kembali mengejar Ujang Kamaludin, namun korban berteriak minta golok dan ternyata teriakan korban itu membuat tersangka panik lalu melarikan diri,” sambung Kapolres Sukabumi.

Akhirnya Ujang Kamaludin berhasil luput dari maut meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam kasus yang cukup mengerikan ini, motif pelaku mencoba menghabisi Ujang Kamaludin adalah untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatannya yang telah mencuri barang dan uang milik korban.

Dalam kasus ini penydik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, selain mengamankan pelaku IB juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit Handphone, 1 buah pisau berikut sarung pisau, jaket, celana jeans dan sendal jepit yang dipakai pelaku maupun korban dalam kasus ini.

“Kepada pelaku, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Maruly Pardede.

Reporter: Deni Handersen